https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hingga Mei 2024, 12 Bank Dinyatakan Bangkrut, Cek Segera Bank Apa Saja?

Ilustrasi bank Bangkrut -Foto: Freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 12 bank di Indonesia telah bangkrut dan izin operasionalnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2024.

Bank-bank yang mengalami kebangkrutan ini termasuk dalam kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Terbaru, pada 21 Mei 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah, menambah panjang daftar BPR yang bangkrut tahun ini.

Mengutip dari laman resmi OJK, berikut adalah daftar 12 bank yang bangkrut sejak awal tahun 2024:

BACA JUGA:OJK Beri Pernyataan Terkait Hilangnya Dana Nasabah di Bank BUMN ,Ternyata Ini Penyebabnya

1. PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

Beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan bank ini dalam status pengawasan karena dianggap tidak sehat.

Status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi pada 30 April 2024, namun usaha penyehatan gagal, sehingga izin usahanya dicabut pada 21 Mei 2024.

2. PT BPR Dananta

Izin usahanya dicabut oleh OJK berdasarkan keputusan nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

Kantor pusatnya terletak di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Setelah ditetapkan dalam status pengawasan pada 13 Desember 2023 dan kemudian menjadi Bank Dalam Resolusi pada 28 Maret 2024, penyehatan tidak berhasil dilakukan, dan izin usahanya dicabut.

BACA JUGA:Resmi! OJK Sudah Cabut Izin 11 Bank Bangkrut, Bisa jadi Bank Anda Simpan Dana, Ayo Cek!

3. PT BPRS Saka Dana Mulia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan