OJK Beri Pernyataan Terkait Hilangnya Dana Nasabah di Bank BUMN ,Ternyata Ini Penyebabnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kasus di BTN saat ini dalam proses penyelidikan-Foto: OJK-

SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi mengenai dugaan hilangnya dana nasabah yang tersimpan di PT Bank BUMN. 

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan imbal hasil yang fantastis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kasus di BUMN itu sedang dalam proses penyelidikan.

Dia mengungkapkan bahwa 17 nasabah yang terlibat telah dimintai keterangan terkait kehilangan dana mereka.

BACA JUGA:Resmi! OJK Sudah Cabut Izin 11 Bank Bangkrut, Bisa jadi Bank Anda Simpan Dana, Ayo Cek!

BACA JUGA:Uang Nasabah di Bank Ini Lenyap? Cek Keterangan Resminya!

"Bank harus bertanggung jawab jika terbukti ada kesalahan di pihak bank, dan OJK dapat memberikan sanksi," kata Friderica dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Friderica, yang biasa disapa Kiki, menjelaskan bahwa jika kesalahan terjadi karena kelalaian nasabah, maka bank tidak akan mengganti dana yang hilang.

Dia juga memberikan beberapa tips untuk menghindari investasi bodong:

a. Jangan mudah tergoda dengan janji keuntungan fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar risiko penipuan. Pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan agar simpanan tetap terjamin.

BACA JUGA:Khusus Guru! 4 Bank ini Tawarkan Kredit Bunga Rendah dengan Jaminan Sertifikasi, Bisa Pinjam Sampai 100 Juta

BACA JUGA:Inilah 4 Bank dengan Potongan Biaya Admin Termurah di Indonesia, Berapa Dana Tabungan Anda Dipotong? Ayo Cek!

b. Periksa legalitas penawaran investasi. Hubungi atau kunjungi lembaga jasa keuangan tersebut untuk memastikan kebenaran produk investasi yang ditawarkan. Cek legalitas lembaga jasa keuangan melalui kontak OJK 157.

c. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi dengan baik. Pastikan semua bukti transaksi tersimpan rapi untuk menghindari penyalahgunaan. Simpanan di bank harus tercatat dalam pembukuan bank.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan