Banyak PPPK Lulusan 2023 Belum Dilantik, Ternyata 4 Hal ini Yang Jadi Penyebab Utamanya
4 penyebab utama banyaknya PPPK lulusan 2023 belum dilantik. -Foto: Dok. Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Tentang Penundaan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dan Penyerahan SK PPPK, Apakah Anda juga penasaran mengapa NI PPPK dan penyerahan SK PPPK mengalami keterlambatan yang begitu signifikan?
Dan jika Anda merasa gelisah menanti NI PPPK, bagaimana jika berkas Anda ditolak (BTS - Berkas Tidak Sesuai)?
Jangan lewatkan artikel ini karena kami akan memberikan informasi yang diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan Anda.
Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan kemajuan terbaru dalam penetapan NI PPPK 2023 dan NIP CPNS 2023.
BACA JUGA:Update NI PPPK 2023: Inilah Daftar Daerah yang Tinggal Menerima SK, Selamat!
Pembaharuan tersebut dirilis pada tanggal 16 April 2024, meliputi seluruh wilayah Indonesia, termasuk CPNS, guru PPPK, tenaga kesehatan PPPK, dan teknis PPPK.
Data menunjukkan bahwa sejumlah besar NI PPPK telah diterbitkan oleh BKN. Namun, masih banyak yang proses penetapannya belum mencapai 50 persen.
Proses Penetapan NI PPPK 2023
Perlu dicatat bahwa dalam proses penetapan NI PPPK 2023, BKN hanya menerima usulan penetapan NI PPPK dan NI CPNS dari instansi terkait melalui aplikasi SIASN.
BACA JUGA:GAWAT! Ada Daerah yang Minta Pengusulan NI PPPK 2023 Ditunda, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Banyak Status BTS dan TMS, Penetapan NI PPPK Bisa Molor? Ini Penyebabnya
Selanjutnya, BKN melakukan verifikasi dan validasi berkas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau calon pegawai negeri sipil.
Apabila syarat terpenuhi, BKN akan menyetujui dan menerbitkan nomor induk pegawai. Nomor induk tersebut kemudian diserahkan kepada instansi pengusul untuk penerbitan SK pengangkatan.