Banyak PPPK Lulusan 2023 Belum Dilantik, Ternyata 4 Hal ini Yang Jadi Penyebab Utamanya
4 penyebab utama banyaknya PPPK lulusan 2023 belum dilantik. -Foto: Dok. Sumateraekspres.id-
Namun, jika ada yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) atau BTS (tidak sesuai), berkas usulan tersebut akan dikembalikan ke instansi pengusul melalui aplikasi SIASN.
Menurut verifikator BKN, status BTS disebabkan oleh beberapa faktor yang sering terjadi.
Pertama, adalah surat keputusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK CPPPK) yang belum ditandatangani oleh pimpinan. SK CPPPK harus ditandatangani oleh PPK atau kepala daerah atau dengan SK delegasi.
Kedua, surat pernyataan 5 poin, terutama poin 2 dan 3 yang harus menyatakan 'PPPK'.
Ketiga, kesalahan penulisan nama pada ijazah atau perbedaan tanggal lahir.
BACA JUGA:CATAT! Agar Dapat NI PPPK, Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru Wajib Lakukan ini
BACA JUGA:Catat! Hal Kecil Ini Bisa Menunda Penerbitan NI PPPK Guru, Hindari Ya Semua
Meskipun demikian, BKN memastikan bahwa status TMS dan BTS tidak akan mengakibatkan pembatalan pengangkatan sebagai PPPK. Namun, yang bersangkutan harus melakukan perbaikan setelah pemberitahuan dari BKD atau BKSDM setempat.
Penyebab Penundaan Penetapan NI PPPK dan Penyerahan SK PPPK:
1. Proses Verifikasi dan Validasi Data yang Kompleks
Proses verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK membutuhkan waktu yang cukup lama karena jumlah pendaftar yang besar dan kompleksnya data yang harus diverifikasi, seperti ijazah, sertifikat, dan pengalaman mengajar.
2. Kesesuaian Data dengan Ketentuan yang Berlaku
Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses penerbitan SK.
3. Penetapan NIPPP oleh BKN
Setelah verifikasi data selesai, langkah selanjutnya adalah penetapan NIPPP oleh BKN. Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan koordinasi dengan instansi terkait.