https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Catatan MK : Layak Jadi Masukan Dewan Revisi UU Pemilu

DPR : Komisi II DPR RI merespon positif perintah Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.-FOTO : IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilakukan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  

Wakil rakyat yang duduk di Senayan merespon positif langkah tersebut. Adanya pembaruan regulasi pemilu sejatinya menjadi kebutuhan sejak lama.

Menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) M Ihsan Maulana berbagai kekurangan yang disampaikan MK sudah terasa pasca-Pemilu 2019.

Oleh karena itu, pascapemilu ini sudah seharusnya Komisi II DPR RI menyusun revisi undang-undang.

BACA JUGA:Cukup Cuti, Tak Harus Mundur, Jika 7 Bupati Ingin Maju Pilkada

BACA JUGA:Tokoh Presidium Pemekaran Kabupaten Muratara, H Muhamad Ibrahim, Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Katanya!

’’Sayangnya, revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan pemerintah pada 2020,’’ ujar Ihsan kemarin (23/4).

Kala itu, DPR berencana menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu UU.

Draf dan naskah akademik telah selesai disusun. Namun, revisi dibatalkan atas instruksi Presiden Jokowi.

Ihsan mengatakan, catatan MK soal kekosongan hukum terhadap pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh pejabat negara perlu menjadi atensi.

BACA JUGA:Bakal Maju di Pilkada Lahat, Hendhy Nansha Ungkap Visi Kreatifnya untuk Pembangunan Daerah!

BACA JUGA:Putusan Sidang Pembuktian: Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, PKB Lahat Terima Keadilan?

Sebab, akibat kekosongan itu, Bawaslu tidak punya kekuatan untuk melakukan penindakan karena tidak memenuhi syarat formil.

’’Hari ini Bawaslu menahan diri untuk tidak melakukan penindakan terhadap kampanye di luar jadwal,’’ tuturnya.

Akibatnya, dugaan pelanggaran kampanye terselubung tidak pernah bisa ditindak.

Kemudian dari sisi hukum, definisi kampanye di luar jadwal harus lebih detail.

BACA JUGA:85 Persen Partisipan Pemilu di Sumsel, Penetapan Caleg Tunggu Ketetapan MK

BACA JUGA:Indikasi Penggelembungan Suara, Caleg PPP Palembang Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

Lebih lanjut, dari sisi penindakan, harus ada norma sanksi yang tegas sehingga dapat memunculkan efek jera.

Terpisah, dewan juga memberikan lampu hijau terkait revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mencermati sorotan MK soal perjalanan dinas pejabat negara yang berimpitan dengan jadwal kampanye.

Yanuar sepakat bahwa sangat penting mengatur ulang kampanye para pejabat negara.

BACA JUGA:Mendagri Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Satlinmas Sukseskan Pemilu 2024

BACA JUGA:Lima Besar Pendulang Suara Terbanyak Prabowo-Gibran di Pemilu 2204: Sumsel Raih 69,56 Persen Suara

’’Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, sering kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral,’’ ujarnya.

Karena kerap berimpitan, fasilitas negara berpotensi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.

Pemilu 2024, lanjut dia, memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak diatur dengan baik melahirkan penyalahgunaan wewenang.

’’Durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas dan semua jadwal cuti ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu,’’ imbuhnya.

Selama cuti, seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya juga harus dilepaskan

Kemudian, pembagian bansos, beasiswa, sertifikat tanah, uang, dan peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak kepada masyarakat harus diatur ulang waktunya sehingga tidak tumpang-tindih di masa-masa kampanye. (*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan