Massa Tuntut Hitung Ulang di TPS, Begini Tanggapan Bawaslu OKU!
Ketus Bawaslu OKU Yudi Risandi. Foto: beri sunisu/sumateraekspres.id--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID- Persoalan tuntutan massa soal dugaan adanya kecurangan di tiga TPS di Desa Kepayang mendapat tanggapan pihak Bawaslu OKU.
Ketus Bawaslu OKU Yudi Risandi mengatakan, untuk keberatan hasil perhitungan di TPS yang menilai ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu OKU.
"Kita mempersilahkan melapor jika menganggap ada kecurangan di tingkat TPS," saran Yudi.
Namun menurutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan arah ranah etis. Karena menurutnya untuk hitung ulang hanya ada pada tingkat TPS.
BACA JUGA:Massa Pendukung Caleg di OKU Tuntut Hitung Ulang di 3 TPS, Mana Saja?
Sedangkan saat ini perhitungan suara sudah ada di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Jadi saksi parpol bisa ajukan keberatan saat perhitungan dilakukan di tingkat PPK.
Untuk mekanisme hitung ulang di TPS ini juga menurut Yudi tidak bisa sembarangan.
Disebutnya, sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2023 pada Pasal 16, hitung ulang di TPS bisa dilakukan dengan syarat tertentu.
Seperti jika pada data C hasil, form plano, data yang dipegang saksi dan pengawas pemilu itu datanya tidak sama.
Sehingga tidak ada data yang bisa dijadikan panduan saat dilakukan rekapitulasi. Jadi ada pertimbangan tertentu untuk bisa dilakukan perhitungan ulang.
Ditambahkan Yudi, untuk menyebut kecurangan ini biasanya terkait ada perbuatan sistimatis. Yang nantinya akan bermuara kepada rentetan perhitungan lain.