Massa Pendukung Caleg di OKU Tuntut Hitung Ulang di 3 TPS, Mana Saja?

Massa Pendukung Caleg di OKU Tuntut Hitung Ulang di 3 TPS. Foto: beri sunisu/sumateraekspres.id--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah massa pendukung salah satu caleg di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi gudang logistik pemilu di Kecamatan Peninjauan.

Informasinya massa datang pada Minggu (18/2) sekitar jam 09.30 WIB. Kedatangan massa menuntut untuk dilakukan penghitungan ulang suara di 3 TPS Desa Kepayang. Masing masing TPS 1, 3 dan 7.

Menindaklanjuti adanya massa datang saat penghitungan suara di PPK, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH bersama Dandim 0403 OKU Dandim 0403 OKU Letkol Inf Heri Feriawan mendatangi gudang logistik PPK Kecamatan Peninjauan. 

Dari keterangan pihak yang melakukan aksi salah satunya para saksi mandat dari caleg tersebut banyak terdapat kecurangan.

BACA JUGA:Ini Dia Tanda Gangguan Jiwa Alias Stres yang Sering Dialami Caleg Kalah Pemilu! Plus Cara Mengatasinya!

BACA JUGA:Loker Anyar, Lur! BPJS Kesehatan Mengajak Pencari Kerja untuk Bergabung, Simak Batas Akhir Pendaftaran!

Disebutkan, apabila setelah dilakukan penghitungan ulang suara di TPS tersebut suara dari salah satu caleg itu ternyata kalah mereka akan menerima kekalahan dan tidak akan menuntut.

Sementara itu Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menyampaikan beberapa hal yaitu meminta kepada massa agar menjaga ketertiban selama penghitungan di PPK.

Ketua PPK tidak bisa menghitung ulang cuma bisa mengusulkan ke KPU dan bawaslu. Kami pihak kepolisian cuma menjembatani apabila ada permasalahan dan menjaga supaya berjalan dengan aman dan damai.

Disebut Kapolres, KPU dan Bawaslu yang akan menjelaskan lebih detil tentang tata cara mengajukan gugatan atau keberatan hasil perolehan suara yang diindikasi kecurangan. 

BACA JUGA:3 Ponsel Pintar China Ramah di Kantong Siap Meramaikan Pasar Indonesia, Ini Spesifikasi dan Detailnya!

BACA JUGA:Ini 8 Tips Lulus Menghadapi Psikotes, Fresh Graduate Jangan Galau

Selanjutnya dilakukan pertemuan di ruang camat dan didapatkan hasil bahwa dalam permasalahan ini kepada caleg untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak KPU dalam waktu 5 hari kedepan.

Sehingga apa yang disampaikan atau hal yang menjadi keberatan tidak terjadi permasalahan yang luas dan dapat hasil yang sesuai dengan aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan