Massa Pendukung Caleg di OKU Tuntut Hitung Ulang di 3 TPS, Mana Saja?

Massa Pendukung Caleg di OKU Tuntut Hitung Ulang di 3 TPS. Foto: beri sunisu/sumateraekspres.id--

Bila terdapat pelanggaran atau tidak profesional dan tidak prosedural bagi panitia pelaksana maka bisa saja dikenakan sanksi disiplin oleh Pihak KPU dan Bawaslu.

Hal-hal yang menjadi keberatan agar pihak Caleg dan tim dapat mengumpulkan bahan dan keterangan yang valid untuk dibawa dan dilaporkan ke KPU berdasarkan aturan dan ketentuan pada pemilihan umum 2024.

BACA JUGA:Ketua PPS OKU Timur Tutup Usia, Kejadian Mual di TPS Saat Hari Pencoblosan, Ini Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA:WADUH! Sirekap Error, KPU RI Hentikan Rekapitulasi Tingkat PPK, Termasuk di Muba. Begini Kata Bawaslu

Terpisah Komisioner KPU OKU Bidang Hukum Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan di setiap jenjang perhitungan suara ada mekanisme saksi parpol bisa mengajukan keberatan.

Jadi saksi bisa menyampaikan sanggahan dan mengisi form sanggahan atau keberatan atas perhitungan suara di tiap tingkatan. Nantinya penyelenggara yang akan mencatat sebagai kejadian khusus.

Namun bila ada menganggap ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu. Nanti Bawaslu yang menangani dari sisi pelanggaran bagaimana mekanisme penanganannya.

Terpisah Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi dan Divisi Penindakan Pelanggaran Ahmad Kabul SH saat dikonfirmasi soal tuntutan salah satu pendukung caleg di Peninjauan belum merespon. (Bery)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan