Hukum Mencabut Uban yang Gatal
UBAN : Meski bisa dijelaskan secara medis, namun sebenarnya bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam? -FOTO : IST-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Meski bisa dijelaskan secara medis, namun sebenarnya bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam? Sebab, ada yang percaya bahwa uban adalah pertanda sesuatu, sehingga tidak boleh dicabut atau dihilangkan.
Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Melihat dari tingginya posisi uban bahkan disebut sebagai kebaikan, maka ada kemungkinan hokum mencabut uban yang gatal tetap tidak boleh, seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Oleh karena itu, jika gatl bisa diobati tanpa harus mencabut uban tersebut.
Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan
“Hadis yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.”
Lalu Ibnu Hibban membawakan hadis berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Hukum Mencabut Uban saat Puasa
Berkaitan dengan hal ini, hukum mencabut uban bahkan saat puasa tetap tidak boleh dilakukan. Sebab, hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti.
Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.”
Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.”
Rasulullah SAW lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah) (rf)