Pemilih Pemula Wajib Tahu! Ini Alasan Setelah Nyoblos Mencelupkan Jari Pada Tinta

Alasan jari dicelupkan ke tinta usai mencoblos. FOTO: Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam konteks pemilihan umum, peraturan yang mengatur proses pemungutan suara menjadi hal yang sangat penting untuk ditaati.

Salah satu peraturan yang tidak boleh diabaikan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Di dalam peraturan ini, salah satu benda yang menjadi perhatian utama adalah tinta pemilu.

Menurut PKPU tersebut, setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya wajib diberi tanda khusus, yaitu dengan mencelupkan jari tangannya ke dalam tinta.

Tinta Pemilu Jadi Perlengkapan Penting

Tinta pemilu menjadi salah satu perlengkapan yang vital dalam proses pemungutan suara. Untuk pemilu tahun 2024, dua botol tinta akan disediakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Tinta yang disediakan memiliki warna biru tua atau ungu tua, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU. Dalam pembuatannya, terdapat dua jenis bahan yang digunakan, yaitu bahan sintetis atau kimiawi, dan bahan alami.

Bahan kimiawi tersebut terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Pembuktian 'Ramalan' Gus Dur: Prabowo Jadi Presiden di Usia Tua

BACA JUGA:Duh! Rumah Dua Lantai di Sapta Marga Ludes Terbakar Saat Warga Fokus Pemilu

Tinta Bahan Alami

Sementara itu, bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya. Setiap botol tinta memiliki volume sebesar 40 ml.

Namun, tinta pemilu tidak sembarangan dipilih. PKPU menyebutkan bahwa tinta yang digunakan harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Persyaratan Tinta Pemilu

Pertama, tinta harus aman dan nyaman bagi pemakainya. Kedua, tinta tidak boleh menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Persyaratan ketiga yang tak kalah penting adalah tinta tersebut harus memiliki sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan