Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Prabumulih

Ribuan Surat Suara (Susu) rusak dan kelebihan surat suara dimusnahkan di halaman depan gudang logistik KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih, Selasa (13/2) sore.-Foto: Dian/sumateraekspres.id-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindakan tegas terjadi di halaman depan gudang logistik KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih pada Selasa (13/2) sore.

Di mana ribuan Surat Suara (Susu) yang rusak dan kelebihan Surat Suara dimusnahkan secara terbuka.

Proses pemusnahan Surat Suara tersebut dilakukan dengan memasukkan satu persatu ke dalam alat pembakaran yang telah disiapkan, memastikan bahwa tidak ada lagi Surat Suara yang tidak layak digunakan.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, mengungkapkan bahwa jumlah Surat Suara yang rusak mencapai 58 lembar untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), 692 lembar untuk DPR RI, 842 lembar untuk DPRD Provinsi, 158 lembar untuk DPRD kabupaten/kota, dan 731 lembar untuk DPD.

"Pemusnahan Surat Suara ini dilakukan setelah proses sortir lipat yang telah kami lakukan," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, KPU Lahat Bakar Surat Suara, Kenapa?

BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan Pastikan Logistik dan TPS Selesai Malam Ini

Dengan dilakukannya pemusnahan ini, KPU memastikan bahwa gudang logistiknya tidak lagi memiliki Surat Suara rusak atau kelebihan, memperkuat kesan transparansi dan kredibilitas lembaga tersebut.

Marta juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya KPU untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritasnya.

"Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat dapat melihat bahwa KPU telah bekerja keras dan transparan dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

Pj Sekda Kota Prabumulih, Drs Aris Priyadi MSi, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa pemusnahan Surat Suara kelebihan untuk pemilu 2024 merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan atau ketidaktransparanan.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Musnahkan 5.085 Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Ribuan Pemilih Pindah Keluar Masuk, KPU Minta KPPS Antisipasi Agar Tidak Double

"Aksi ini tidak hanya sekadar pemenuhan tahapan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat bahwa Surat Suara yang tidak layak tidak akan disalahgunakan oleh siapapun," paparnya.

Aris menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk Bawaslu dan OPD serta instansi terkait, dalam menjaga transparansi dan integritas proses pemilihan.

"Kami berharap tindakan ini dapat membuka jalan bagi terlaksananya seluruh tahapan pemilihan secara transparan dan adil," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan