Penambangan Minyak Liar Merusak Lingkungan, Melanggar Hukum, Masyarakat Harus Siap-Siap Beralih Pekerjaan Lain

Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. -FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS-

SUMATERAEKSPRES.ID - KAPOLDA Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, mengatakan, masalah minyak terbakar sudah seringkali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baik itu illegal drilling atau sumur minyak ilegal, maupun illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal.

BACA JUGA:Ternyata, Sebabkan 1 Orang Tewas, 4 Luka Bakar, 1 Masih Hilang, Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Sri Gunung

BACA JUGA:Sumur Minyak Meledak di Muba, 1 Tewas, 4 Luka Bakar dan 1 Hilang

“Masyarakat itu sangat membutuhkan uang, sementara mereka tidak tahu tata cara mengolah dan itu melanggar hukum. Jumlahnya banyak sekali,” kata Rachmad, usai membuka Bazar UMKM dan Kontes Mobil Klasik/Tua, memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Sabtu pagi, 29 Juni 2024.

Terkait pencemaran Sungai Dawas, Parung, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, dan terbakarnya sumur minyak ilegal di sana, Jumat sore, 28 Juni 2024, Kapolda menyebut sudah melaporkannya ke Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE.

“Bahkan beberapa minggu lalu, sudah rapat di Kantor Kementerian ESDM (di Jakarta), kita menunggu dari pemerintah pusat. Kita cari solusi yang terbaik untuk masyarakat,” imbuh Rachmad, di halaman parkir kantor DPRD Provinsi Sumsel, kemarin.

BACA JUGA:Rebutan Minyak Mentah di Sungai Parung: Warga Raup Jutaan Rupiah Tiap Hari, Abaikan Gas Beracun!

BACA JUGA:Warga ‘Panen’ Minyak Yang Cemari Sungai Dawas

Namun kalau masyarakat dihentikan untuk melaksanakan penambangan minyak liar, menurutnya harus dicarikan alternatif pekerjaan lain.

“Tapi masyarakat juga harus tahu, itu merusak lingkungan, itu melanggar hukum, itu merugikan masyarakat yang lain. Jadi mereka harus siap-siap beralih pekerjaan lain,” imbuh mantan Kapolda Jambi itu. (air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan