Minta Dihukum Mati, Keluarga Korban Lega Pelaku Utama Ditangkap, Bunuh dan Cor Semen Pegawai Koperasi

M Jasmadi Pasmeindra SHI MH. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

SUMATERAEKSPRES.ID- KABAR tertangkapnya otak pelaku pembunuhan berencana Antoni di Kota Padang, sudah didengar pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Termasuk rekan-rekan kerja Anton Eka Putra (25), pegawai koperasi yang dibunuh dan dikubur dalam kolam kecil dan dicor semen oleh 3 pelakunya.

“Terutama pihak keluarga almarhum, merasa lega karena tersangka yang diduga otak pelaku sudah tertangkap oleh pihak kepolisian," ucap kuasa hukum keluarga korban, M Jasmadi Pasmeindra SHI MH, yang turut menunggu kedatangan Antoni, di pintu kedatangan Domestik Bandara SMB II Palembang.

BACA JUGA:Masuk Perempat Final, 3 Tim Tunggu Lawan

BACA JUGA:Jual Senpi Rakitan di Masa Operasi Senpi Musi 2024, Residivis Curas Masuk Penjara Lagi

Lanjut dia, pihak keluarga almarhum sudah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yan akan dijalani tersangka kepada pihak kepolisian. Dalam hal penyidikannya ditangani oleh Polrestabes Palembang. "Selanjutnya kami serahkan semua proses hukumnya kepada Polrestabes Palembang," ujarnya.

Meski begitu, Jasmadi juga menegaskan jika pihak keluarga almarhum akan memantau proses hukum yang berjalan terhadap tersangka. "Kami akan mengawal proses hukumnya. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan sampai manapun akan kami kawal," tegasnya.

Pihak keluarga almarhum maupun keluarga istrinya, berada di Lampung Utara. Mereka berharap terhadap tersangka nantinya, diberikan hukuman yang setimpal. Terutama otak pelakunya, dalam hal ini Antoni pemilik Distro Anti Mahal, yang merupakan nasabah korban.

"Dalam hal ini, korban sudah meninggal tidak lazim. Almarhum Anton ini anak laki-laki pertama, yang sangat diandalkan dan dibanggakan keluarganya. Juga menjadi tulang punggung keluarga. Tapi nyatanya dibunuh oleh tersangka, jadi keluarga berharap tersangka nanti dijatuhi hukuman mati," pintanya.

Menyedihkannya, almarhum mempunyai anak yang masih kecil, berusia 2 tahun. Selain dibunuh dan kubur cor semen, barang-barang milik korban juga diambil para pelaku. Yakni sepeda motor Vario, uang Rp5 juta, handphone (hp), dan jam tangan. (*)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan