Leksi Yandi, Mantan Tenaga Ahli Kabupaten OKU Selatan, Divonis 8 Tahun Penjara
Leksi Yandi, Mantan Tenaga Ahli Kabupaten OKU Selatan, Divonis 8 Tahun Penjara-Foto: Kholid/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Leksi Yandi, nama yang masih terpatri dalam ingatan publik sebagai oknum tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten OKU Selatan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, kini telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 6 Februari 2024, menandai babak baru dalam kasus korupsi penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan tahun 2019.
Meski absen dalam persidangan, Leksi Yandi terus mengikuti perkembangan persidangan yang menjeratnya. Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang dipimpin oleh Kristanto SH MH memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dengan vonis yang cukup berat bagi Leksi Yandi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Leksi Yandi bersalah atas tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 OKU Selatan.
BACA JUGA:Khawatir Disalahgunakan, Kejari OKU Timur Musnahkan BB Narkotika, Termasuk Bong
BACA JUGA:OKU Timur Raih SK Biru untuk 1.778 Bidang Tanah dari Program TORA 2024
Vonis 8 tahun penjara juga disertai dengan denda sebesar Rp400 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Selain itu, Leksi Yandi diwajibkan untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp734.788.813. Jika tidak sanggup membayar, Leksi Yandi akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan.
Kasus ini melibatkan Leksi Yandi bersama Fitri Kurniawan, yang telah diproses lebih dulu dan divonis 2 tahun penjara oleh PN Palembang.
BACA JUGA:Blankspot Sinyal Internet Menghambat Pemungutan Suara di 96 TPS OKU Timur
BACA JUGA:Harga Batu Bata Turun, Pengrajin di OKU Timur Sebut Faktor Ekonomi Tidak Stabil
Leksi Yandi tercatat sebagai DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari OKU Selatan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari hasil audit yang menyebutkan adanya penyelewengan dana Covid-19 di OKU Selatan sebesar Rp1,3 miliar.
Meski proses hukum telah mencapai babak vonis, tetapi keberadaan Leksi Yandi masih menjadi tanda tanya.
Publik diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum dalam menangkap Leksi Yandi agar putusan hukum dapat dilaksanakan sepenuhnya. (Nsw)