OKU Timur Raih SK Biru untuk 1.778 Bidang Tanah dari Program TORA 2024

OKU Timur Mendapat SK Biru 1.778 Bidang Tanah dari Program TORA 2024-Foto: Kholid/sumateraekspres.id-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, meraih pencapaian signifikan dengan diberikannya Status Kepemilikan (SK) Biru dari Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Penetapan SK Biru ini mencakup 1.778 bidang tanah yang tersebar di 5 kecamatan di wilayah tersebut.

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, menyampaikan bahwa proses perolehan SK Biru ini tidaklah mudah, menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan kesabaran dan kerja keras.

"Kita harus bersyukur atas anugerah ini," ujar Bupati Lanosin dalam rapat persiapan verifikasi lapangan program TORA di Bina Praja II Setda OKU Timur.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Digelar Rabu

BACA JUGA:Blankspot Sinyal Internet Menghambat Pemungutan Suara di 96 TPS OKU Timur

Bupati Lanosin juga menegaskan bahwa proses distribusi tanah ini diprediksi akan memakan waktu hingga bulan Juli mendatang karena melibatkan beragam prosedur yang harus dilalui.

Dia mengajak kepala desa dan masyarakat setempat untuk mendukung program ini secara penuh, baik dari sisi teknis maupun non-teknis, guna memastikan kelancaran proses redistribusi tanah.

Penghargaan atas program TORA ini juga disampaikan kepada Presiden dan Gubernur Sumsel periode sebelumnya, yang turut berperan dalam mewujudkan inisiatif ini.

Meskipun saat ini hanya 500 bidang yang dapat direalisasikan untuk diterbitkan sertifikat baru, Bupati berharap dapat memperoleh kuota tambahan dari Kanwil BPN.

BACA JUGA:Harga Batu Bata Turun, Pengrajin di OKU Timur Sebut Faktor Ekonomi Tidak Stabil

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Tinjau KPU-Bawaslu, Cek Kesiapan Pemilu 2024

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Maryus Markus SSTP, menjelaskan bahwa tahapan proses termasuk identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi telah dilaksanakan secara bertahap.

Saat ini, proses verifikasi sedang berlangsung di Kecamatan Jayapura, dengan sebagian besar bidang tanah berada di Desa Mendah.

Meskipun hanya sebagian kecil dari total bidang tanah yang dapat direalisasikan saat ini, Maryus menekankan rasa syukur kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya ini.

Diharapkan dengan diterbitkannya SK Biru ini, pemerataan kepemilikan tanah di OKU Timur dapat terwujud secara adil dan merata, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan