Penegakan Hukum di Hulu dan Hilir Belum Maksimal, Kapolda: Apa yang Sudah Dilakukan Pemangku Kepentingan Lain?
Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Ledakan demi ledakan terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Keberadaan institusi Polri jadi sorotan. Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, tidak ingin pihaknya terus disalahkan.
Sebab menurutnya, penanganan illegal refinery harus melibatkan peran serta dari para pemangku kepentingan yang lain. Bukan hanya tanggung jawab kepolisian, karena di dalamnya terkait aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Polisi juga punya tugas lain, selain upaya penegakan hukum praktik illegal refinery ini," tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Illegal refinery di wilayah Kabupaten Muba, Rabu, 31 Januari 2024.
Kepada masyarakat ataupun media, Kapolda berharap apabila terjadi ledakan di lokasi illegal refinery atau illegal drilling, jangan seolah semua kesalahan ditumpahkan ke pihak kepolisian. Sebab, pihaknya sudah bertindak tegas, dari hulu sampai ke hilir.
BACA JUGA:Meledak Lagi, Meledak Lagi, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman
“Coba tanyakan kepada Pemkab Muba, SKK Migas, Pertamina, Dinas ESDM, PT Petro Muba. Apa yang sudah mereka lakukan?” cetus Kapolda dalam rakor yang juga dihadiri para pihak terkait tersebut, bertempat di Lounge Ampera, lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel.
Seperti PT Petro Muba, yang disebutnya selama ini mendapatkan keuntungan dari minyak rakyat meski itu juga ilegal. “Ketika Polri gencar melakukan penertiban illegal refinery, data masuk minyak ke SKK Migas mengalami peningkatan. Tapi kami sibuk menangani yang lain, minyak yang masuk mengalami penurunan," bebernya.
Melaksanakan operasi penegakan hukum dengan melibatkan ratusan personel, kata Kapolda jelas dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. "Sementara kami tidak memiliki anggaran khusus untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan menertibkan sumur-sumur ilegal dan illegal refinery. Hanya ada Duk Ops Kapolda," keluhnya.
Pihaknya melakukan upaya penegakan hukum illegal refinery di bagian hulu. Sementara semakin ke hilir, praktik illegal refinery ini keuntungannya makin besar. “Kompleksitas dari praktik illegal refinery ini, mulai dari pergudangan, pengolahan dan bisnis lainnya,” beber alumni Akpol 1993 itu.
BACA JUGA:Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar Lagi: Pemilik Masih Buron
Modal Awal Rp100 Juta, Untung Rp20 Juta Tiap Bulan
Keuntungan illegal refinery semakin besar di hilir seperti kata Kapolda Sumsel, senada dengan pengakuan tersangka Hidayat (46). Pemilik tempat illegal refinery yang terbakar di Kecamatan Keluang, 13 Januari 2024 lalu, saat dirilis di Polda Sumsel, kemarin.