https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Meledak Lagi, Meledak Lagi, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman

TERBAKAR LAGI : Aktivitas illegal refinery di Kabupaten Muba, didapati lagi terbakar di wilayah Kecamatan Babat Toman. -FOTO: IST-

*Pemilik Diklaim Buron

SEKAYU – Keberlangsungan penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terkuak lagi setelah terjadi kebakaran. Kali ini di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman.

Dari peristiwa ledakan dan terbakar yang terjadi Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, polisi baru menangkap pengelolanya di lapangan. Tersangka Rusdi (42), warga Desa Bangun Sari, ditangkap sehari setelah kejadian oleh aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Sementara pemilik tempat illegal refinery, berinisial Ir, diklaim masih buron. “Saat kejadian, tersangka sedang menambahkan punting kayu bakar di bawah tungku tempat masakan minyak,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, kemarin.

Kemudian tersangka melihat ada tetesan minyak mentah dari tangki masakan yang bocor. “Tersangka langsung mengambil air, menyiram untuk berusaha memadamkan api,” ujar Yudha, didampingi Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH MH

BACA JUGA:Hati-Hati! 3 Sayuran Ini Bisa Jadi Pemicu Rematik Kambuh, Yuk Cari Tahu Cara Mencegahnya

BACA JUGA:Awas, Jangan Sembarang Gunakan Tusuk Gigi. Terus-Menerus, Ini Bahayanya 

Namun api dari bawah tungku, sudah membakar tungku dan merambat ke tadahan minyak dari tungku. “Begitu tempat masakan minyak itu terbakar, tersangka langsung kabur,” sebutnya.

Mendapat laporan kejadian itu, aparat Polsek Babat Toman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah api berhasil dipadamkan, didapati nama-nama pemilik dan pengelolanya. Besoknya baru mengamankan Rusdi selaku pengelola illegal refinery yang terbakar.

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti sebuah tungku masakan ukuran 70 drum, selembar seng yang sudah terbakar, 2 batang kayu yang terbakar, 3 meter selang ulir yang terbakar, mesin sedot terbakar, blower keong, dan sebatang besi blower panjang 2 meter.

Selanjutnya, 35 liter minyak mentah, 35 liter minyak solar olahan, 2 drum besi, serta tandon plastik. Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, mengatakan kasus ini ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba. 

BACA JUGA:Berlari dengan Gembira: Strategi Ampuh Mengajarkan Anak Berlari Lebih Cepat, Patut Dicoba Nih, Bun!

BACA JUGA:Datangi Kampus, Renny Astuti Edukasi Mahasiswa tentang Dunia Politik

Disebutnya, perihal kegiatan illegal refinery ini ada 2 permasalahan yang harus diselesaikan. Yakni, masalah sosial dan masalah hukum. “Untuk mengatasi hal ini, pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan imbauan, agar pelaku segera menghentikan dan menutupnya secara mandiri, sebelum kami lakukan penegakan hukum,” tegas Bondan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan