Meledak Lagi, Meledak Lagi, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman
TERBAKAR LAGI : Aktivitas illegal refinery di Kabupaten Muba, didapati lagi terbakar di wilayah Kecamatan Babat Toman. -FOTO: IST-
Sebab, kegiatan illegal refinery itu selain melanggar hukum, juga berdampak pencemaran dan merusak lingkungan. “Juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,” jelas Bondan.
Terhadap tersangka Rusdi, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 53 UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 188 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp50 miliar," pungkas Bondan. (Kur/air/)