Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar Lagi: Pemilik Masih Buron
Untuk kesekian kalinya kasus penyulingan minyak ilegal terbakar, kali ini sebuah penyulingan di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin yang terbakar.-Foto: Tommy/Sumateraekspres.id-
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Api membakar langit Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kali ini, penyulingan minyak ilegal menjadi saksi bisu kebakaran, dan petugas Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menggulung pelakunya.
Pelaku, Rusdi (42), seorang warga Desa Bangun Sari, ditangkap oleh petugas pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Meski pelaku berhasil ditangkap, pemilik usaha dengan inisial Ir masih menjadi buron dan terus menjadi target operasi petugas.
BACA JUGA:Anda Memiliki Kulit Berminyak? Ini Tips untuk Mengurangi Minyak pada Wajah
BACA JUGA:Tips Kulit Sehat: Ayo, Hindari 4 Jenis Makanan yang Memicu Kulit Berminyak!
Kronologi Kebakaran dan Penangkapan
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH menjelaskan bahwa dari hasil interogasi tersangka, kebakaran terjadi saat Rusdi sedang memasak minyak dan menambahkan kayu bakar di bawah tungku.
Kejadian dramatis dimulai ketika tangki bagian bawah bocor dan meneteskan minyak mentah. Rusdi berusaha memadamkan api dengan air, namun api malah merambat, membakar tempat penyulingan minyak ilegal.
"Tersangka melihat kebakaran tersebut dan langsung meninggalkan lokasi," kata Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha.
BACA JUGA:Harga Ecerat Tertinggi Minyakita Bakal Naik Usai Pemilu 2024, Ini Penjelasan Kemendag
Petugas polisi, setelah mendapat laporan, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah berhasil memadamkan api, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu pemilik dan pengelola penyulingan minyak ilegal tersebut.
Barang Bukti dan Penanganan Hukum