Penegakan Hukum di Hulu dan Hilir Belum Maksimal, Kapolda: Apa yang Sudah Dilakukan Pemangku Kepentingan Lain?
Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK-Foto: Ist-
Seperti perusahan perkebunan, pertambangan dan sektor industri migas yang lainnya. Saat ini, ESDM tengah mencoba memformulasikan untuk kemudian dicek ke Pertamina, terkait pelaku-pelaku usaha nakal yang kerap menjadi konsumen illegal refinery tersebut.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Yulkar mengungkapkan belum disetujuinya legalisasi sumur-sumur minyak ilegal di Muba, karena terkendala persoalan kajian perizinan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut.
BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba, Ini Barang Bukti yang Diamankan
BACA JUGA:Jangan Bekingi Bisnis Minyak Ilegal
"Selagi belum dapat memenuhi kajian dampak lingkungan, Kementerian LHK belum akan mengeluarkan izin," tegasnya. Sementara Staf Operasional SKK Migas, Satrio Budi Laksono, menyebut hasil kesepakatan dengan KKKS, menetapkan harga minyak rakyat yang dikumpulkan melalui PT Petro Muba sesuai SOP ditetapkan sebesar 70 persen.
Direktur PT Petro Muba, Khadafi, menyebut perusda yang dipimpinnya sesuai kontrak hanya sebatas pekerjaan angkat dan angkut. "Awalnya kapasitas produksi kami hanya 2.000 barel, tapi begitu diperintah menampung minyak dari masyarakat kami naikkan menjadi 8.000 barrel. Sudah banyak effort ke kami agar menampung minyak hasil olahan masyarakat," sebutnya.
Tokoh masyarakat Muba, HM Toha Tohek, mendukung upaya pemerintah untuk melegalkan sumur-sumur minyak tua yang ada di Muba. "Karena baik itu illegal drilling maupun illegal refinery sangat merugikan," klaim Toha. (kms/air/)