Konflik Internal Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Berujung ke Pengadilan. Para Penggugat Tuntut Ini
Sidang perdana gugatan konflik internal yayasan pesantren Nurul Huda di Pengadilan Negeri Baturaja-foto: ist-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID-Konflik internal di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda OKU Timur berakhir di meja hijau.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda OKU Timur, Afandi digugat Hj Siti Sumaiah, Mursyid dan Imam Safei ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.
Gugatannya, perbuatan melawan hukum. Perkara gugatan nomor 1/PDT.G/2024/PNBTA itu Senin (22/1) mulai disidang perdana.
Persidangan perkara gugatan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Fahri Ihsan SH. Kuasa Hukum penggugat, Arif Awlan dari Kantor Hukum Arif Awlan & Rekan mengatakan, ada dua tergugat dalam perkara ini.
BACA JUGA:Tersangka Sarimuda Dititipkan Penahanannya di Rutan Pakjo, Catat Jadwal Sidang Perdananya
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?
Kedua tergugat itu yakni Af (Ketua Yayasan saat ini) dan notaris L.
"Jadi para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengubah akte pergantian pengurus yayasan secara sepihak tampa melibatkan penggugat," kata Arif Awlan didampingi rekannya Edwar Sagala SH dan Indra SH.
Arif juga merincikan, awal perkara ini yakni pada 2008 lalu, Drs Soleh Hasan meninggal dunia. Diketahui, almarhum Drs Soleh Hasan merupakan Pimpinan Umum Yayasan berdasarkan akta pendirian tahun 1988.
Kemudian pada 2009, Af mengganti kepengurusan dengan mengubah akte di notaris L, dengan dalih terjadinya kekosongan pimpinan.
BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya
"Namun dalam pembuatan akte pergantian pengurus yayasan itu, Af tidak melibatkan klien kami," katanya.
Padahal, lanjut Arif, penggugat yakni Hj Siti Sumaiah merupakan istri almarhum Drs Soleh Hasan. Sedangkan Mursyid dan Imam Safei juga merupakan pendiri dan jajaran pengurus yayasan.