Konflik Internal Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Berujung ke Pengadilan. Para Penggugat Tuntut Ini
Sidang perdana gugatan konflik internal yayasan pesantren Nurul Huda di Pengadilan Negeri Baturaja-foto: ist-
"Klien kami tidak pernah dilibatkan dalan pergantian kepengurusan yayasan. Bahkan penggugat tidak pernah diundang dalam rapat," katanya.
Lebih parahnya lagi, dalam pembuatan akte kepengurusan baru Nomor 2 tanggal 2 Juni 2009 itu, pihak tergugat memuat alasan pergantian kepengurusan karena sudah ada 7 orang pengurus meninggal dunia.
BACA JUGA: Lho-lho! Baru 2 Kali Sidang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa
"Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dimuat telah meninggal dunia, padahal beliau berdua masih hidup," katanya.
Dalam tuntutannya, kata Arif, para penggugat meminta hakim membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2 tanggal Juni 2009, dikembalikan ke akte pendirian awal, Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988.(lid)