Modus Curanmor ‘Terajang’, Evung dan He Dapat 20 Motor, Ini Jenis Motor Incarannya

SPESIALIS CURANMOR : Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra dan Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan, merilis spesialis curanmor dengan tersangka Evung Disandi Wijaya. Dia dan He (DPO), sudah mendapatkan 20 motor Beat, modus terajang patahkan kunci setang,-FOTO: POLSEK SUKARAMI FOR SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tertangkap tangan membawa kunci letter T, bisa langsung dicurigai pelaku curanmor. Makanya Evung Disandi Wijaya (49) dan temannya, He (DPO), menggunakan tangan kosong. Patahkan setang motor. Strateginya terbilang efektif. Buktinya, sudah berhasil mencuri motor sekitar 20 unit.

Terakhir, mereka melakukan curanmornya di parkiran IVY Hotel, Jl Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dalam aksinya Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 04.03 WIB, kedua pelaku mendapatkan hasil motor Beat nopol BG 4042 AEC.

Motor itu milik Darni (30), pegawai hotel setempat. ”Pulang kerja saya parkirkan motor jam 23.00 WIB, paginya motor sudah hilang. Saya lihat CCTV, terus lapor Polsek Sukarami, langsung ditindaklanjuti. Sorenya saya dapat kabar motor saya ditemukan. Terima kasih Polsek Sukarami,” ucap Darni.

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH, mengatakan menindaklanjuti laporan polisi korban Darni, tim dari Unit Reskrim Polsek Sukarami langsung melakukan penyelidikan. “Belum 1x24 jam, salah satu pelakunya berhasil kami tangkap,” tegasnya, dalam konferensi pers siang kemarin.

BACA JUGA:ASN Berharap TPP 2024 Tetap Ada, Saat Ini Sedang Tahap Pembahasan

BACA JUGA:10 Tips Mengusir Rasa Sedih Dalam Hati. Nomor 4 Paling JItu lho.

Evung Disandi Wijaya (49), diciduk di rumahnya Jl Sematang Borang, RT 07, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako. Sedang membogkar motor korban. “Pelaku setidaknya sudah 20 kali mencuri motor di wilayah hukum Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin,” kata Ikang, eks Kasat Reskrim Polres Banyuasin.

Sementara pelaku He, masih buron. Modus kedua pelaku, mematahkan setang motor dengan cara terajang. Dari rekaman CCTV terlihat  awalnya satu pelaku berusaha mematahkan setang motor menggunakan kaki, namun tidak berhasil.  Lalu pelaku minta bantuan temannya yang lebih muda. 

Alhasil berhasil mematahkan setang motor itu, modus terajang. Baru motor Beat itu dimundurkan, oleh kedua pelaku yang sama-sama memakai jaket hoodie. “Kabel kontak motor dipotong, lalu disambung biar menyala. Baru bawa kabur,” urai Ikang.

Saat kedua pelaku beraksi, kondisi cuaca sedang hujan. “ Motor yang dicuri, khusus motor Honda Beat. Yang dianggap (oleh pelaku), mudah untuk dicuri dan banyak peminatnya,"  ujar Ikang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH.

BACA JUGA:Durian Berhamburan di Tol Indraprabu

BACA JUGA:Harapkan Bantuan Berlanjut, Bantu Perekonomian Keluarga

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan kembali motor Honda Beat hitam BG 4042 AEC milik korban Darni. Jaket hitam yang dikenakan tersangka, helm, dan obeng yang digunakan untuk mencuri motor. “Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan motor Beat lainnya, tanpa pelat nopol yang sudah dalam kondisi terbongkar. “Kami temukan pula puluhan pelat nopol kendaraandari rumah tersangka. Diduga pelat-pelat nopol itu, dari motor hasil curiannya,” duga Ikang, alumni Akpol 2009.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan