https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terbayang Penjara, Guru Apinsa Gundah, Ungkap Tak Sanggup Syarat Damai Rp70 Juta

TERDAKWA : Apinsa, guru yang jadi terdakwa karena pukul siswinya. KY, siswa yang dipukul pakai rotan.-Foto: Ist-

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus hukum mirip Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai Naik Lubuk Linggau terulang. Kali ini dialami Apinsa (30), guru honorer di SD Negeri Karang Anyar, Muratara.

Nasib guru Apinsa kini di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang menyidangkan kasusnya.  Vonis hakim yang akan menentukan, bersalah atau tidak. Apinsa jadi pesakitan karena dilaporkan telah memukul badan murid perempuannya, KY, dengan rotan. Karena pukulan itu, bagian belakang tubuh KY memar merah. Ada hasil visumnya.

Dengan perasaan resah dan gundah gulana, guru yang sudah 15 tahun mengajar ini pun menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang begitu menyentuh. Sebanyak 4 lembar, judul pleidoinya ‘Pengabdian di Persimpangan’.

Apinsa mengatakan, tindakan pemukulan yang ia lakukan kepada empat murid spontan . Maksud untuk menertibkan mereka. “Saya sempat dua kali menegur sebelum itu. Tak disangka, upaya saya mendisiplinkan murid-murid berujung bayang-bayang penjara meskipun vonis belum dijatuhkan,” ucapnya.

BACA JUGA:Nah, Terjadi Lagi. Guru SDN di Muratara Dituntut JPU 10 Bulan Penjara, Ternyata Pukul Murid Sendiri Pakai Ini

BACA JUGA:Menyentuh, Pleidoi Guru SDN di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara Karena Pukul Murid Sendiri. Begini Isinya

Sejak proses di kepolisian, Apinsa dan keluarga, dibantu rekan-rekan para guru dan komite bahkan pemerintahan desa telah berusaha untuk minta maaf. Menempuh penyelesaian secara kekeluargaan terhadap siswinya, KY dan keluarganya.

Namun, upaya itu gagal karenakan ketidakmampuan Apinsa memenuhi prasyarat perdamaian dari kakek KY. Yaitu tepung tawar  senilai Rp 70 juta. “Prasyarat itu mustahil saya penuhi  dengan penghasilan hanya Rp 800 ribu setiap bulan dari gaji sebagai guru honorer,” bebernya.

Dia menambahkan, dalam kondisi sekarang, pengabdian sebagai pendidik berada di persimpangan. “Saat proses di kepolisian saya menguatkan diri. Tapi ketika pembacaan tuntutan oleh JPU, saya dituntut 10 bulan penjara, mental saya down dan tidak tahu apa yang harus saya perbuat lagi,” pungkasnya.

Apinsa mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga RY, IQ dan NN, tiga murid yang juga sempat ia pukul, karena telah memaklumi peristiwa 12 Juli 2023 lalu tersebut. “Tidak pernah terlintas sedikit pun di benak saya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Kini. Harapan saya satu-satunya tersisa adalah pada majelis hakim,” tegasnya.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Keinginan Ratu Dewa Saat Pelantikan Pengurus dan Jalin MoU dengan Inkado Palembang!

BACA JUGA:Mekanisme Pemberian Tunjangan 2024, Dirjen Nunuk Beri Info Penting Bagi Guru PNS dan PPPK, Simak Pesannya

Penasehat hukum guru Apinsa, advokat Abdul Azis menegaskan, perbuatan kliennya murni untuk mendisiplikan anak muridnya. Dalam PP 74/2008, pasal 39 ayat 1, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada anak didik yang melanggar. 

"Kami nilai JPU tidak tepat jika hanya menjurus dalam UU Perlindungan anak, sebab  kejadiaan ini terjadi di ruang lingkup sekolah, dalam lingkup basis pendidikan," tukasnya. Jika guru melakukan pendisiplinan, namun tidak sesuai, guru itu bisa diberikan sanksi. Mulai sanksi adminitrasi, teguran hingga pemberhentian dari sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan