Nah, Terjadi Lagi. Guru SDN di Muratara Dituntut JPU 10 Bulan Penjara, Ternyata Pukul Murid Sendiri Pakai Ini
Apinsa, guru SDN di Muratara dan kondisi siswinya yang ia pukul pakai rotan-foto: ist-
LUBUKLINGGAU- Apinsa (30), seorang guru SD Negeri (SDN) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel terancam penjara 10 tahun.
Dia kini jadi pesakitan di persidangan karena dilaporkan orang tua KY, muridnya. Seorang siswi yang telah dipukul sang guru dengan rotan.
Akibat pukulan rotan sepanjang 1 meter itu, bagian belakang badan siswi itu sempat lecet dan memerah. Diperkuat dengan hasil visum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Trian Febriansyah SH sudah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:JPU Banding, Sularno Juga Banding
Dihadapan majelis hakim PN Lubuklinggau, guru Apinsa dituntut jaksa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.
Jaksa menilai perbuatan Apinsa sebagai terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ternyata, korban Apinsa bukan hanya satu orang KY saja. Tapi ada 4 murid perempuan di SDN tersebut. Selain KY, ad aNN, RH dan IQ.
Mereka berempat siswi kelas VI SD Negeri Karang Anyar. Aksi pemukulan dengan rotan itu terjadi di ruang kelas keempat siswi.
BACA JUGA:Sularno Masih Takut Pulang
BACA JUGA:Sularno Tak Ditahan, Kejari Lubuklinggau Banding
Kuasa hukum guru Apinsa, advokat Abdul Azis mengatakan, perbuatan kliennya dalam kasus ini, murni perbuatan mendisiplikan anak murid.
Yang diatur dalam PP 74/2008, pasal 39 ayat 1, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada anak didik yang melanggar. Permendikbut No.82/2015 dijelaskan soal pencegahan dan pennaggulangan kekerasan didalam sekolah.
"Kami nilai JPU tidak tepat jika hanya menjurus dalam UU Perlindungan anak, sedangkan kejadiaan ini terjadi di ruang lingkup sekolah dalam lingkup basis pendidikan," ucapnya.
Menurutnya, tindakan sanksi yang dilakukan Guru terhadap anak murid, untuk mendisiplinkan sudah diatir dalam PP dan Permendikbud tadi. Meski, rincian sanksi itu tidak disebutkan.
BACA JUGA:BIKIN SEDIH! Usai Divonis Hakim, Guru Sularno Harus Mengungsi dari Rumahnya. Begini Alasannya!
BACA JUGA:Solidaritas, PGRI Bakal Galang Koin Demi Bantu Sularno Bayar Denda Rp60 Juta
"Jika guru melakukan pendisiplinan, namun tidak sesuai. Guru itu bisa diberikan sanksi, mulai sanksi adminitrasi, teguran hingga pemberhentian dari sekolah. Artinya kewenangan ini ada di kepala sekolah dan dinas pendidikan, bukan selalu di penjara," timpalnya.
Pihaknya mengaku, tetap akan menghormati keputusan hakim, maupun keberatan dari pihak keluarga murid yang membawa ke ranah pidana. "Kami secara terbuka meminta maaf, sebelumnya kami juga sudah berusaha memediasi untuk berdamai. Apa pun putusan hakim itu akan kami terima," ucapnya.
Apinsa sendiri merupakan guru dengan status honorer. Bukan guru wali kelas, guru bidang, maupun guru ASN yang resmi di biayai langsung APBN.
Ada yang pro dan dan ada juga yang kontra, menginggat pukulan rotan Apinsa terhadap siswinya yang baru usia 12 tahun tersebut viral.
BACA JUGA:Pikir-Pikir, Sularno Cemas
BACA JUGA:BIKIN SEDIH! Usai Divonis Hakim, Guru Sularno Harus Mengungsi dari Rumahnya. Begini Alasannya!
Plt Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zazili mengungkapkan ini merupakan insiden di dunia pendidikan.
Di satu sisi Apinsa merupakan guru yang mengajar di Muratara dan disisi lainnya, korban juga merupakan pelajar di Muratara.
"Semuanya kita serahkan ke putusan hakim. Kita tidak ingin ada kasus seperti ini, baik dari guru maupun dari Murid. Semuanya harus bahu membahu dalam membangun pendidikan," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, sangat menolak aksi kekerasan terhadap pelajar. Namun pihaknya juga tidak berharap, adanya guru dilaporkan gara gara mendisiplinkan murid.
"Guru guru harus memberikan pendidikan yang edukatif. Ajarkan anak anak dengan pendidikan karakter, supaya mereka bisa memahami, peran dan pentingnya pendidikan," tutupnya.(zul)