Sularno Tak Ditahan, Kejari Lubuklinggau Banding

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menyatakan banding atas putusan kasus guru Sularno. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Bayu  Riyadi Kristianto, melalui Kasi Pidum Belmento. "Meski sebelumnya menyatakan pikir-pikir, per hari ini, kita pastikan banding," tegas Kasi Pidum Belmento, saat konfirmasi kepada sumateraekspres.id, Rabu 17 Mei 2023. Dia mengungkapkan alasan banding, itu karena menurut jaksa penuntut umum (JPU) bahwa putusan sesuai atau berbeda dengan tuntutan jaksa. BACA JUGA : BIKIN SEDIH! Usai Divonis Hakim, Guru Sularno Harus Mengungsi dari Rumahnya. Begini Alasannya! "Artinya bukan hanya lebih rendah dari tuntutan, namun sangat berbeda. JPU menuntut penjara, hakim memutuskan hukuman percobaan," jelasnya. Dia menjelaskan putusan lebih rendah itu, misalnya JPU menuntut 6 tahun penjara, hakim lalu memvonis 4 tahun penjara. Sementara terdakwa Sularno sediri, sebelum JPU menuntut penjara 1 tahun dan denda Rp 60 juta, sedangkan hakim memutuskan lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan