Hukuman Rendah Pelaku Illegal Things, Kapolda : Tidak Berikan Efek Jera

ILLEGAL REFINERY: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat meninjau operasi penutupan tempat masakan minyak ilegal atau illegal refinery di Simpang Berdikari, Desa Sukamaju, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. -FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Polda Sumsel dan jajarannya, sudah all out menindak segala perbuatan ilegal atau illegal things di Sumsel. Sayangnya, hukuman terhadap para pelaku tindak pidana tersebut tergolong ringan. Tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara, dan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami mencoba menganalisis, kenapa masyarakat tidak jera untuk melakukan hal tersebut (illegal things). Contohnya illegal drilling, dari 94 terdakwa yang sudah divonis ada 43 terdakwa yang hukumannya di bawah 6 bulan penjara,” sesal Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Hukuman sangat rendah itu, sehingga tidak memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas illegal drilling. “Disamping ada juga masalah-masalah sosial lainnya. Dimana illegal drilling itu bagi masyarakat satu-satunya sumber hidup, atau sumber perekonomian mereka,” tutur Kapolda.

Namun, sambung Kapolda, undang-undang (UU) masih melarang. Bahwa illegal drilling tidak ada toleransinya, itu tindakan ilegal. Begitupun perkara illegal minning (pertambangan ilegal), dan illegal fishing (penangkapan ikan-lobster ilegal). “Untuk illegal logging, ada yang lebih 1,5 tahun,” sebutnya.

BACA JUGA:Libur Nataru, Angkutan Batubara Putar Balik ke Lokasi Tambang

BACA JUGA:Tambang Bawah Tanah Bakal Jadi Tren Pertambangan di Masa Depan

Analisis Polda Sumsel, dari data putusan hakim/pengadilan terhadap perkara illegal things, secara kuantitatif putusan paling banyak ada pada perkara illegal drilling, diikuti illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing (lihat grafis).

”Sehingga diasumsikan, efek jera terhadap pelaku belum optimal,” imbuhnya. Karena itu diperlukan komunikasi Aparat Penegak Hukum (APH)/Criminal Justice System (CJS), untuk menyamakan persepsi dalam menghasilkan putusan yang dapat memberi efek jera secara selektif.

Tak hanya itu APK/CJS, menurut Kapolda, tapi juga perlu diperkuat dengan institusi KHLK, Migas, dan ESDM. “Karena dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) Provinsi Sumsel, berpotensi terjadinya pelanggaran tindak pidana,” ulas alumni Akpol 1993 itu.

Kapolda Sumsel kemudian memaparkan capaian penanganan perkara illegal things sepanjang 2023. Dari satker Ditreskrimsus, secara global menyelesaikan 265 perkara dari 317 perkara. “Penyelesaiannya naik 79,23 persen,” paparnya. Sementara tahun 2022, ada 284 perkara dengan penyelesaian 225 perkara.  

BACA JUGA:Dewan Minta Pentupan Tambang

BACA JUGA: Bawa Hampir 5 kg Sabu Dijanjikan Upah Rp50 Juta per Orang, 2 Kurir Diciduk BNNP Sumsel

Yang paling banyak diungkap, perkara minyak dan gas bumi (migas) alias illegal drilling. Tahun 2022 terjadi 90 kasus dan penyelesaian kasusnya juga 90, dengan 143 orang tersangka. “Tahun 2023, naik jadi 108 kasus dengan penyelesaian 96 kasus, jumlah tersangka 164 orang,” urainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan