Dua Remaja Diduga Muncikari Prostitusi
EMPAT LAWANG – Dua perempuan muda dari Kabupaten Empat Lawang, diamankan diduga terkait tindak pidana prostitusi. Masing-masing, berinisial DS (21) asal Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, dan TS (17) asal Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo.
Diduga keduanya telah menjual dan menawarkan ACL yang masih anak di bawah umur, kepada pria hidup belang. “Korban mengaku, pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan M (DPO), dengan tawaran uang Rp500 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, kemarin.
Korban yang berasal dari Kecamatan Lintang Kanan, awalnya sempat menolak. Namun dia dipaksa ikut oleh pelaku DS, dengan tujuan yang tidak jelas. Ternyata, dia diajak ke sebuah rumah, yang didalamnya sudah menunggu pelaku M. “Begitu korban masuk rumah, M langsung mengunci pintu,” lanjutnya.
Sementara kedua temannya tadi, DS dan TS, pergi meninggalkan korban. Dikurung dalam rumah itu, korban berhasil disetubuhi pelaku M. Setelah selesai, korban langsung ke luar rumah dan menghubungi temannya tadi minta jemput.
Atas kejadian tersebut, korban lalu cerita pada keluarganya, dan dilaporkan ke Polres Empat Lawang. ”Kedua pelaku DS dan TS, diamankan saat berada di rumah pelaku M atau TKP. Sedangkan M belum tertangkap,”ulasnya.
Kedua pelaku serta barang buktinya, kini dalam penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Empat lawang. “Mereka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak, jo jo 506 KUHP,” tegasnya. (eno/air)