Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Inilah Fitur Baru Pengelolaan Kinerja Bagi Tenaga Pendidikan
Seremoni peluncuran Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Foto: BKN RI--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID- Sebuah langkah besar dalam mewujudkan transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pendidikan telah diambil dengan meluncurnya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pengumuman tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Nunuk Suryani, bersama Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.
Perilisan fitur ini merupakan respons terhadap kebijakan transformasi pengelolaan ASN yang sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo, sebagaimana tertuang dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menggagas transformasi pengelolaan kinerja guru, yang kini diimplementasikan melalui Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Guru Tagih Sisa Gaji Ke 13-14, Belum Dibayar Sebesar 50 Persen, Sudah Menunggu sejak Juli
BACA JUGA:Deadline Hasil Seleksi PPPK Guru 22 Desember, Pengumuman Tidak Serentak
Fitur ini merangkul integrasi antara Platform Merdeka Mengajar (PPM) Kemendikbudristek dengan Layanan Kinerja (e-Kinerja) SIASN Badan Kepegawaian Negara.
Haryomo menjelaskan tujuan perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, menyatakan, "Fitur ini sekali lagi bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional melalui penilaian kinerja yang objektif, transparan, dan akuntabel."
Guru dan kepala sekolah kini dapat mengelola kinerjanya secara efisien dengan mengakses Platform Merdeka Mengajar (PMM), sementara data kinerja secara otomatis terekam di e-Kinerja SIASN BKN.
Kolaborasi ini bertujuan mendorong keterpaduan, kelengkapan, kemutakhiran, dan keakuratan data ASN, mendukung terwujudnya Satu Data ASN untuk Satu Data Indonesia.
BACA JUGA:Guru Belum S1 di Desa Bakal Diangkat Jadi ASN, Syarat, Sudah Lama Mengabdi
BACA JUGA:9 Perguruan Tinggi Negeri Indonesia yang Menyediakan Fasilitas Rumah Sakit
Menyambung dari pernyataan Haryomo, Suryani menekankan harapan agar guru dan kepala sekolah dapat merdeka dari beban administrasi, memiliki kebebasan memilih indikator yang relevan, dan merdeka untuk kinerja yang berdampak.
Dampaknya tidak hanya berupa pengakuan terhadap kinerja guru dan kepala sekolah, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap kualitas pendidikan yang berfokus pada peserta didik.