Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Inilah Fitur Baru Pengelolaan Kinerja Bagi Tenaga Pendidikan

Seremoni peluncuran Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Foto: BKN RI--

Guru dan kepala sekolah sering kali mengalami kendala dalam memenuhi dokumen kinerja yang rumit, yang berakhir pada waktu yang terbuang untuk urusan administrasi.

Perilisan fitur ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mewujudkan transformasi positif dalam dunia pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:Deadline Hasil Seleksi PPPK Guru 22 Desember, Pengumuman Tidak Serentak

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Mundur Hingga 22 Desember, Ini Alasannya

"Tentunya kita percaya dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru ini, kita telah melangkah menuju pendidikan yang lebih baik," tambah Haryomo.

Sementara itu, Dirjen Nunuk mengatakan, alam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, pada kesempatan yang sama Dirjen GTK menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Dirjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik.

Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.

Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

“Guru dan Kepala Sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” imbuh Nunuk Suryani.

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.

Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Oleh karena itu, ia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk  memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm. “Mulailah mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang,” imbaunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan