Loker Terupdate: Dicari Petugas KPPS untuk Pemilu, Lulusan SMA Juga Bisa Daftar

Grafis artikel Loker Terupdate: Dicari Petugas KPPS untuk Pemilu, Lulusan SMA Juga Bisa Daftar. Foto: Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Loker terbaru, kini ada rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Selatan (Sumsel) telah resmi dimulai.

Para calon petugas dapat mendaftarkan diri mereka untuk mengisi Loker Petugaas KPPS dengan kebutuhan sebanyak 181.895 petugas di seluruh Sumsel.

Loker dibuka karena Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memerlukan 7 petugas KPPS, dan dengan total 25.985 TPS di Sumsel.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, menjelaskan bahwa kebutuhan petugas mencapai angka tersebut.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan KPU dalam perekrutan KPPS

BACA JUGA:Loker Indomaret Group Telah Dibuka, Lulusan SMA SMK hingga S1 Bisa Daftar, Berikut Formasi yang Tersedia

Masa pendaftaran petugas KPPS akan berlangsung hingga 20 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi berkas pendaftaran dijadwalkan pada 23-25 Desember 2023.

Dengan masa tanggapan dari masyarakat pada 25-28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi akhir dijadwalkan pada 29-30 Desember 2023.

"Penetapan anggota KPPS Sumsel direncanakan pada 24 Januari 2024, dan mereka akan dilantik pada 25 Januari," ungkap Handoko.

Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS mencakup usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat.

BACA JUGA:Loker Sinar Mas Land untuk S1, Waktunya Mepet, Besok Terakhir Pendaftaran

BACA JUGA:Bakal Operasional Lagi, TikTok Shop Buka Loker Besar-Besaran Bagi S1 Semua Jurusan, Simak Persyaratannya

Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.

Yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan. Keberadaan dalam wilayah kerja PPK dan PPS, kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi syarat utama.

Adapun besaran gaji untuk ketua KPPS adalah Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta. Gaji ketua PPS mencapai Rp1,5 juta dan anggota PPS Rp1,3 juta.

Sementara itu, ketua PPK akan menerima gaji sebesar Rp2,5 juta dan anggota PPK Rp2,2 juta.

BACA JUGA:Yamaha Buka Loker Besar-Besaran, Ada 13 Posisi Tersedia Bagi Lulusan SMA SMK hingga S1, Ayo Daftar!

BACA JUGA:SEGERA DAFTAR! Loker Bank Sumsel Babel Makin Dekati Deadline Lho

Pada hari pertama pendaftaran kemarin, terlihat bahwa minat masyarakat masih cukup rendah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan