Sambut Baik Kuota Pembimbing KBIH
H Fery Munandar-Foto: Ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - Ada kabar baik untuk KBIHU. Pada musim haji 2024, Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengalokasikan kuota untuk pembimbing KBIHU yang memiliki nomor porsi haji regular. Tentu saja yang masuk alokasi kuota tahun berjalan.
Kabar baik itu telah pula didengar pengurus Forum KBIHU Sumsel. “Kami sudah dapat informasinya dan menyambut baik itu,” ungkap Sekretaris Forum KBIHU Sumsel, H Fery Munandar.
Katanya, sebelumnya pembimbing KBIHU yang masuk kuota tapi karena terbentur aturan di bawah 10 tahun pernah berhaji, maka tidak bisa berangkat. Jadi terpaksa harus mengambil dan menggunakan kuota pembimbing ibadah. “Nah, dengan adanya kebijakan baru ini, para pembimbing KBIHU tersebut jadi bisa berangkat. Sepanjang sudah masuk kuota tahun berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pendamping/mahram lansia, juga penggabungan suami istri serta pendamping disabilitas masih menunggu kepastian dari Kemenag. “Semoga saja ada,” tutur Fery.
Tinggal lagi, lewat pemeriksaan kesehatan, jemaah akan terseleksi. “Jadi nanti dengan sendirinya. Yang tidak istithoah maka tidak bisa berangkat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab telah menyurati semua kepala Kanwil Kemenag provinsi, tepatnya kabid PHU.
Kata Saiful, berdasarkan surat edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 02 Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023, bagi pembimbing KBIHU yang memiliki nomor porsi haji reguler dan masuk alokasi kuota pada tahun berjalan diminta untuk bersiap.
Mereka mendapatkan kuota berangkat. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, memiliki sertifikat pembimbing haji profesional yang masih berlaku. Lalu, memiliki surat keterangan sehat dokter dan melampirkan bukti medical check-up dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, membuat surat pernyataan kesanggupan membimbing jemaah haji lansia dan berkebutuhan khusus. Juga pernyataan kesediaan untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam pembinaan dan pelayanan dengan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi.
“Memiliki jemaah bimbingan dibuktikan dengan daftar nama jemaah bimbingan, sekurang-kurangnya memuat nama, nomor porsi, alamat dan nomor telepon jemaah haji yang dibimbing,” bebernya. Semua persyaratan itu disampaikan kepada Kemenag kabupaten/kota.
Terkait ini, Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumsel H Armet Dachil mengatakan, memang sudah ada surat terkait pembimbing KBIHU. “Dengan adanya kuota untuk pembimbing KBIHU, jadi tidak perlu lagu gunakan kuota pembimbing ibadah. Tapi untuk mahrom/pendamping, belum ada keputusan resminya,” pungkas dia.(*/iol/)