Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksinya
SOSIALISASI: Penerapan perda sampah mulai disosialisasikan.--
PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Kini warga PALI tak boleh lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya, Pemkab PALI sudah mengeluarkan Perda No 4/2023 tentang Pengolahan Sampah. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Buang Sampah dari Jendela Rumah?, Kebiasaan Masyarakat Harus Diubah
Sanksi tersebut telah tertuang pada perda tersebut. Mulai dari tindakan paksaan pemerintah, uang paksa atau denda hingga pencabutan izin bagi pelaku yang tidak mengindahkannya.
BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Minim, Tetap Buang Sampah di Aliran Sungai
‘’Dalam perda pengelolaan sampah juga diuraikan pelarangan memasukkan sampah dari luar wilayah PALI, karena disinyalir masih adanya aksi tidak terpuji dari oknum masyarakat luar PALI yang membuang sampah ke daerah kita,’’ ujar Syahrulludin, Plt Kepala Satpol PP PALI
Dalam perda tersebut juga melarang warga maupun pelaku usaha pengolahan sampah agar tidak membakar sampah diluar ketentuan dan melarang pengolahan sampah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. ‘’Untuk memberikan pemahaman terhadap isi perda tersebut, kita mulai mensosialisasikannya kepada masyarakat, baik itu aturan hingga pada sanksi,’’ jelasnya.
Ada dua kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi perda pengelolaan sampah, yakni kecamatan Penukal Utara dan kecamatan Tanah Abang. ‘’Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat paham akan pentingnya pengelolaan sampah agar tidak merusak lingkungan,’’ katanya.
BACA JUGA:Satgas OTT Pembuang Sampah
BACA JUGA:Tumbuhkan Kepedulian Pelestarian Lingkungan
Setelah disosialisasikan, pihaknya menegaskan, akan mengawal dan menjalankan isi pada perda tersebut. "Kami akan mengawal dan menegakkan perda tersebut, dan kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perda tentang pengelolaan sampah. Untuk itu, kami mengajak dukung dan patuhi aturan ini karena perda ini dikeluarkan demi kebaikan bersama," pungkasnya. (ebi)