Disnakertrans OKI Tidak Akan Mengubah UMP yang Telah Ditentukan, Ini Penjelasannya

Kepala Disnakertrans OKI, Irawan--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI mempertahankan keputusannya terkait UMP (Upah Minimum Provinsi) yang telah ditetapkan, menjadikannya salah satu yang tertinggi ketiga di Sumatera setelah Sumsel dan Babel.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Disnakertrans OKI, Irawan, yang menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan, baik itu kenaikan maupun penurunan, terhadap ketetapan UMP yang telah ditetapkan sebelumnya.

Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil keputusan langsung Plt Gubernur Sumsel, dengan acuan pada aturan yang sudah jelas terkait kenaikan UMP tingkat provinsi.

"Mengubah ke peraturan yang lebih tinggi atau lebih rendah akan lebih problematis, terutama jika kenaikan UMP tersebut melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," ungkapnya pada Kamis (23/11).

BACA JUGA:Resmi, UMP Sumsel Resmi Naik 1,55 Persen, Ini Tiga Poin Penting yang Harus Diperhatikan Pekerja dan Pengusaha

BACA JUGA:Konser Amal Kemanusiaan: Rumah Tahfidz Indonesia Galang Dana untuk Palestina. Segini Uang yang Terkumpul!

Sebelumnya, Irawan mengungkapkan perkiraan kenaikan signifikan hingga mencapai Rp3,7 juta.

Perhitungannya didasarkan pada perbandingan dengan upah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan, sebagai dasar pertimbangan. Namun, keputusan akhir mengikuti ketetapan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dalam konteks pengawasan, Irawan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut keberatan dengan kenaikan UMP ini.

Pengawasan lebih lanjut kembali menjadi tanggung jawab provinsi. Meski begitu, pihak Disnakertrans OKI telah mengambil langkah untuk melakukan pengawasan sendiri dengan turun langsung ke lapangan beberapa hari sebelumnya.

BACA JUGA:Kenaikan UMP 2024 Dipengaruhi Indeks Tertentu

BACA JUGA:Pukulkan Helm ke Kepala Penumpang Perempuannya, Oknum Ojol Ini Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

Keberadaan dua kategori tenaga kerja, yakni yang sudah bekerja dan yang belum bekerja, menjadi fokus utama pengawasan.

Bagi perusahaan yang telah menerapkan UMP, tantangannya lebih besar, terutama dalam menangani perlakuan khusus terkait kecelakaan kerja, di mana pekerja diharapkan tetap dapat bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan