Avtur Mahal, Industri Penerbangan Menjerit. Minta Hal Ini, Tapi Tak Dikabulkan Menhub. Apa Itu?

Avtur naik, Industri Penerbangan Menjerit. INACA Minta Fleksibilitas Tarif Batas Atas Tiket Pesawat--

JAKARTA -  Pemerintah diminta untuk meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Ini jeritan hati para pelaku bisnis penerbangan Tanah Air yang gamang karena kondisi saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Usulan itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, kenaikan biaya operasional maskapai.

Nah, dalam upaya percepatan pemulihan bisnis penerbangan nasional, pengusaha berharap harga tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.

Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, Kemenhub tidak akan menghapuskan tarif batas atas maupun tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

BACA JUGA:Bioavtur SAF untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Pasalnya, ketentuan tentang tarif tersebut diatur dalam peraturan undang-undang. Yakni Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan.

”Masih ada ruang untuk kita bahas tarif agar ini bisa dilakukan dengan baik. Tapi kalau akan menghilangkan TBA dan TBB, itu tidak mungkin karena ada dalam UU,” jelasnya.

Budi Karya menambahkan, Kemenhub akan mengevaluasi dan mengkaji seluruh aspek dan komponen yang berkaitan dengan penetapan tarif batas atas.

”Kami akan melihat fakta, angka-angka yang menjadi bagian dari variabelnya, dan lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Produksi Avtur

Soal masih mahalnya tarif tiket pesawat saat ini, Budi Karya menyebut setidaknya ada tiga hal yang mempengaruhi.

Pertama, harga Avtur naik. Fluktuasi harga avtur sebagai bahan bakar pesawat menjadi faktor terbesar yang menyebabkan harga tiket tinggi.

Sekitar 40 persen biaya operasional penerbangan adalah harga bahan bakar Avtur. Saat ini, Avtur cenderung naik akibat kondisi sosial politik global seperti perang Rusia-Ukraina dan perang Israel-Hamas.

Apabila Avtur Pertamina bisa turun dan sama dengan harga di Singapura, tentu akan sangat membantu industry penerbangan nasional.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Menjawab Tantangan Pasar dengan Peningkatan Produksi Avtur

Kedua, kekurangan armada pesawat. Menhub mengakui, industri penerbangan RI saat ini belum pulih sepenuhnya pasca-pandemi Covid-19.

Indonesia kekurangan armada pesawat untuk dioperasikan mengangkut penumpang. Dari semula 650 pesawat,  saat ini hanya ada 400 pesawat yang beroperasi.

Ketiga, masalah keterbatasan suku cadang pesawat.  Salah satu penyebab ini adalah kondisi global.  Pesawat jenis ATR untuk melayani daerah-daerah terpencil berkurang karena tidak ada suku cadang

Sebelumnya, usulan untuk meniadakan tarif batas atas pesawat ini diungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja.

BACA JUGA:Musim Haji, Segini Jumlah Avtur yang Disiapkan Pertamina

Kata dia, usulan tersebut muncul dalam Rapat Umum Anggota (RUA) INACA pekan lalu. Ada tiga isu utama yang jadi bahasan dalam rapat itu.

Salah satunya terkait tarif penerbangan.  Menurutnya, tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap USD.

Menurut Denon, hasil rekomendasi dari anggota INACA berharap untuk TBA pesawat bisa dikaji ulang sehingga fleksibilitas bagi operator  untuk melakukan penyesuaian.

“Ini mengingat tingginya biaya operasional maskapai sekarang,” kata Denon.

BACA JUGA:Carter Satu Pesawat Berangkatkan Jemaah

Ia memastikan tidak ada konteks pelanggaran sepanjang pengawasan tetap dilakukan meski harga tiket dilepas ke mekanisme pasar.

Pihaknya berharap pemerintah bisa mengkaji lagi adanya tarif batas atas untuk tiket sesua rekomendasi INACA. “Tapi keputusan balik lagi ke pemerintah," ucapnya.

Fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat ini diyakini akan jadi salah satu langkahnya untuk menyelamatkan industri penerbangan nasional yang sedang tidak sehat-sehat saja.

INACA juga berpendapat, penghapusan tarif  batas atas tiket pesawat akan berdampak pada minat masyarakat menggunakan moda transportasi pesawat udara.

BACA JUGA:Urutan Negara dengan Pesawat Tempur Terbanyak di Asia Tenggara, Singapura Ada 100, Indonesia Punya Berapa?

Saat ini, pengguna moda transportasi udara di Indonesia baru sekitar 5 persen dari total penduduk

Diketahui, ada banyak komponen biaya yang mempengaruhi harga tiket pesawat.  Secara garis besar dibagi dalam dua biaya, operasional langsung tetap dan operasional langsung variable.

Untuk biaya operasi langsung tetap ada biaya penyusutan atau sewa pesawat, biaya asuransi, biaya gaji tetap kru, biaya gaji tetap teknis dan biaya kru dan teknisi training.

Sedangkan biaya operasi langsung variabel ada biaya pelumas, biaya bahan bakar minyak (BBM), biaya tunjangan kru, biaya overhaul atau pemeliharaan, biaya jasa ground handling penerbangan dan biaya katering penerbangan. (*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan