Enam Dugaan Tipikor Dana Desa Disidik APH, Sorotan pada Oknum Kepala Desa

Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH dan jajaran sidik kasus dugaan tipikor dana desa. Foto : agustriawan/sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Hampir setiap tahun, Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat desa disalahgunakan oleh beberapa oknum kepala desa di Kabupaten Lahat.

Tahun ini, APH (Aparat Penegak Hukum) menyelidiki enam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan DD.

Beberapa kasus termasuk dugaan tipikor di Desa Pagar Din, Kecamatan Kikim Selatan, pada tahun anggaran 2021, dan Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, tahun anggaran 2021.

Selain itu, kasus juga terkait Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, tahun anggaran 2019, Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai, tahun anggaran 2019.

BACA JUGA:Akhirnya, Setelah 2 Tahun Bisa Menang Lagi. Pemain Ini jadi Penyelamat Setan Merah !

BACA JUGA:Prestasi Luar Biasa, Dukcapil Banyuasin Raih Penghargaan Berturut-turut

Lalu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, tahun anggaran 2018-2019, dan Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, tahun anggaran 2020.

Saat ini, kasus penyalahgunaan DD di Desa Keban Agung, Desa Tanjung Baru, dan Desa Tanjung Raya sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono SH melaluinKasi Pidsus, Firmansyah SH, menjelaskan bahwa tersangka sudah ditetapkan dalam kasus Desa Tanjung Baru.

"Termasuk oknum mantan kepala desa yang saat itu menjabat, Samsaimun,"ujarnya.

Sementara itu, untuk Desa Pulau Panggung, Desa Pagar Din, dan Desa Pandang Arang, penanganan kasus dilakukan oleh unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat.

BACA JUGA:Datang ke Palembang, Mendagri Tito Karnavian: Pentingnya Menghapus Praktik Pungli di Disdukcapil

BACA JUGA:Beredar Draft Reshuffle Kabinet Rabu (25/10), Isinya Lawan Politik Pilpres Gibran. Benarkah?

Proses penyidikan masih berlangsung untuk Desa Pagar Din dan Desa Pandan Arang, sementara tersangka sudah ditetapkan dalam kasus Desa Pulau Panggung, yaitu IR, oknum mantan Kepala Desa Pulau Panggung saat itu.

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono S.Ik, mengonfirmasi adanya tiga kasus dugaan tipikor terkait dana desa yang sedang disidik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi, dan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni SIP MSi, menyadari bahwa penyalahgunaan DD bisa terjadi karena berbagai faktor.

"Termasuk masalah SDM, pengawasan yang lemah, dan perencanaan yang kurang matang,"ujarnya

Mereka menyarankan agar pihak terkait melakukan evaluasi dan klarifikasi yang cermat, memastikan RAB sesuai dengan fakta di lapangan.

BACA JUGA:Para Pria Merapat, Inilah 5 Makanan Sehat untuk Mengatasi Ejakulasi Dini

BACA JUGA:Tersedia 10 Ribu Loker, Kemnaker Gelar Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional. Catat Tanggalnya!

"Serta tujuan dan alasan pembangunan yang sesuai dengan APBDes,"tegasnya.

Selain itu, penting untuk membuat pelaporan yang memungkinkan perbaikan perencanaan jika ditemukan kesalahan.

Pihak kecamatan diberikan waktu 20 hari kerja untuk mengevaluasi APBDesa agar dapat mencegah kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh kepala desa. (Agustriawan)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan