TikTok Dikabarkan Mau Buka e-Commerce Lagi, Kemendag: Belum Ada pengajuan

TikTok Dikabarkan Mau Buka e-Commerce Lagi, Kemendag: Belum Ada pengajuan--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tersebarnya kabar bahwa TikTok bersiap untuk meresmikan kembali layanan e-commerce-nya memunculkan beragam perbincangan.

Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menutup aktivitas e-commerce TikTok. TikTok pun harus menjalani beberapa tahap agar dapat kembali beroperasi.

Namun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa hingga saat ini TikTok belum mengajukan izin resmi untuk membuka kembali layanan dagangnya sebagai platform e-commerce.

"Belum ada pengajuan izin di Kemendag sampai saat ini," ungkapnya pada tanggal 18 Oktober 2023.

BACA JUGA:Info Loker Terbaru: TikTok e-Commerce Buka Peluang Karier, Lulusan S1 atau Masih Kuliah Silakan Merapat

BACA JUGA:Pasca TikTok

Sebagaimana peraturan yang berlaku, untuk kembali menggarap ranah e-commerce, sebuah entitas bisnis resmi di dalam negeri harus terbentuk, yang dibuktikan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Untuk melanjutkan kegiatan di sektor e-commerce,  TikTok harus memiliki entitas badan usaha resmi di dalam negeri yang terdaftar sebagai Perseroan Terbatas (PT).

"Selama ini TikTok telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah dan mengikuti aturan yang berlaku, namun hingga saat ini, proses izin tersebut belum dimulai," jelas Isy Karim.

Dengan peraturan yang mengharuskan TikTok memenuhi persyaratan pendirian PT, termasuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pengembangan layanan e-commerce ini masih membutuhkan waktu dan upaya sebelum dapat beroperasi kembali.

Bagi banyak pihak yang tertarik dengan layanan e-commerce TikTok, mereka harus bersabar menunggu perkembangan selanjutnya terkait permohonan izin dari TikTok.

BACA JUGA:FIX! Pukul 17.00 WIB Sore Ini TikTok Shop Tutup Layanan. Ini Alasannya

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru dari PT Pamapersada Nusantara. Simak Kriterianya, Penempatan di Sumatera Selatan Loh!

Berita sebelumnya Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengeluarkan peraturan yang melarang secara resmi terhadap platform media sosial TikTok yang berfungsi sebagai tempat jualan alias platform e-commerce.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan