Gagal Istithaah Kesehatan, Tak Bisa Berhaji

*Pemeriksaan di Awal, sebelum Pelunasan Bipih

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Tingginya jumlah jemaah meninggal dalam proses ibadah haji tahun ini (2023) membuat pemerintah pusat berpikir untuk mengubah regulasi.

Rencana Kementerian Agama (Kemenag) RI, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) baru dilakukan setelah jemaah calon haji (JCH) dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.

Selama ini, istithaah untuk pemeriksaan kesehatan haji dilakukan setelah ada pelunasan pembayaran Bipih. Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sumbagsel, H Juremi Slamet, membenarkan adanya rencana pemerintah tersebut.

"Iya, itu hasil rapat di Bandung dengan Dirjen Kemenag, Jumat kemarin," kata Juremi, kemarin (10/9). Disebutkannya, istithaah ini berlaku untuk semua JCH.

Hanya saja, petunjuk atau aturan tentang ini belum ada. Masih digodok lebih lanjut Kemenag dan pihak terkait.

Menurut Juremi, dalam sistem pemeriksaan kesehatan haji selama ini, jika JCH dalam kondisi kesehatan tertentu, maka tidak bisa diberangkatkan.

Seperti menderita penyakit TBC, herpes, dan sedang hamil.

Tapi pemeriksaan itu setelah semua jemaah melakukan pelunasan Bipih. Saat kondisi jemaah membaik, akan diberangkatkan.

Nah, jika aturan baru diterapkan, maka keputusan bisa berangkat atau tidak diambil sebelum pelunasan.

Kasi Haji dan Umrah Kemenag OKU, Drs H Abdul Muis membenarkan adanya rencana tersebut. Pihaknya menunggu regulasi resminya dari Kemenag pusat.

"Tujuan dari kebijakan tersebut untuk menjamin kelancaran jemaah dalam beribadah di Tanah Suci," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro mendukung rencana Kemenag menerapkan istithaah kesehatan haji lebih dahulu sebelum pelunasan Bipih.

“Jika ada calon jemaah yang dinyatakan tidak lolos istithaah kesehatan, maka harus didiskualifikasi dan tidak bisa berangkat dengan cara apa pun.

Itu konsekuensinya," kata Ismed.

Hal itu memang berat untuk jemaah. Sudah menunggu puluhan tahun, berpotensi tak berangkat karena tidak lolos pemeriksaan kesehatan.

Tapi semua demi kebaikan para jemaah juga. IPHI hanya minta Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegas dan konsisten.

Jangan ada main di bawah meja.

Begitu pula untuk pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Jangan sampai calon jemaah yang gagal berangkat lewat jalur reguler ditawari atau difasilitasi berangkat lewat PIHK,” imbuhnya.

Ia pun meminta kepastian mengenai dana yang sudah disetorkan para jemaah. BACA JUGA : Indikasi, Banyak Korban Tak Bisa Tarik Dana

Menurut Ismed, meski JCH gagal berangkat, dana yang telah mereka bayarkan tidak bisa serta-merta dianggap hangus. 

Menurutnya, dengan cara ini, dapat meringankan beban petugas haji dan jemaah itu sendiri. "Sejak jauh hari, IPHI sudah berulang kali mewacanakan itu.

Tapi respons dari pemangku kepentingan belum ada. Baru kemudian belakangan ada respon untuk memberlakukan istithaah kesehatan," jelas Ismed.

Padahal, sudah banyak kasus jemaah haji yang tidak dapat melanjutkan ibadah setelah tiba di Arab Saudi. Mereka harus menjalani perawatan di rumah sakit dalam waktu lama.

Tidak bisa menjalankan kewajibannya beribadah haji sesuai dengan niatnya dari Tanah Air.  "Kami  berharap rencana ini betul-betul dijalankan.

Jadi, pelunasan hanya bisa dilakukan kalau jemaah memiliki jejak rekam kesehatan yang baik," tukasnya.(bis/*/mh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan