Demi Kebutuhan Perut, Curi Kayu Gaharu

*20 Kilogram Seharga Rp30 Juta

PALI – Gara-gara mencuri kayu, Resusman (35), warga Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, PALI masuk bui. Aksi pencurian berlangsung Rabu (28/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Bertempat di rumah Anton, warga beda dusun dengan tersangka, tapi satu desa. Kini, tersangka harus merasakan dinginnya kamar hotel Prodeo milik Polsek Penukal Abab. Kayu yang dicuri petani karet ini bukan sembarang kayu. Tapi gaharu. Beratnya 20 kilogram. Kayu gaharu kualitas rendah dibanderol mulai Rp350.000 sampai Rp8 juta per kilogram. Sementara, untuk kualitas tinggi berkisar Rp25 juta hingga Rp1,5 miliar per kilogram. Karena perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 363 KUHP. Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang Rudiansyah SH pun menjelaskan kronologi aksi pencurian tersebut. Awalnya, korban mendapat cerita dari istrinya kalau dua buah karung kayu gaharu seberat 20 kilogram yang ada dalam gudang samping rumah hilang. “Korban lalu mengeceknya, ternyata benar,” jelas Arzuan. Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat pagar rumah korban. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” jelasnya. Adanya pencurian itu dilaporkan ke Polsek Penukal Abab. Polisi pun lakukan penyelidikan. Kecurigaan lalu mengarah kepada tersangka. Kemudian, Jumat (29/6) malam pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Tepatnya pada warung kopi Halik, Kanit Reskrim beserta anggota Tim Serigala langsung melakukan penangkapan. “Terduga pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. Pengakuan tersangka Resusman mengaku, dia memang mencuri dua karung kayu gaharu milik korban. “Cari uang untuk beli rokok dan kebutuhan dapur,” aku tersangka. (ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan