Satgas Pangan Mabes Polri Sidak ke OKI, Harga Beras Stabil, Tak Ada yang Melebihi HET
Satgas Pangan Mabes Polri bersama Polda Sumsel melakukan sidak ke sejumlah pengecer dan ritel beras di Kabupaten OKI. Hasilnya, harga beras premium dan medium masih stabil dan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Foto:Ist--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Satgas Pengendalian Harga Beras dari Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengecer dan ritel beras di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (23/10).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga beras premium dan medium di wilayah tersebut masih stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sidak ini dipimpin oleh Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Mano Dwi Hartono, serta Kombes Pol Nasrun Pasaribu, SH, SIK, MH, dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Khoirul Akbar, SIK, MM, menyampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam penjualan beras di wilayah OKI.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ada pengecer atau ritel modern yang menjual beras di atas harga HET. Semua masih sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA:Sisir Ibu Hamil di TikTok, Bayi Dibeli Rp25 Juta Modus Adopsi dan Bantu Biaya Persalinan
BACA JUGA:Gubernur Groundbreaking Duplikat Jembatan Tanah Kering, Pembangunan Tidak Bisa Dilakukan Penghematan
Koordinasi dan Pemantauan Harga di Daerah
Sehari sebelumnya, Rabu (22/10), Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pengendalian Harga Beras di Ruang Rapat Devia Cita, Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Rakor tersebut dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, dan dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi.
Dalam kesempatan itu, AKBP Listiyono menyampaikan bahwa Kepala Bapanas RI akan menggelar ekspose media pada 27 Oktober 2025 mendatang.
Kegiatan tersebut akan memaparkan hasil pengawasan dan pengendalian harga beras di seluruh daerah, termasuk Sumsel.
“Bagi pelaku usaha yang terbukti menjual beras di atas HET akan diberikan surat teguran dan diberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga sesuai kebijakan pemerintah,” tegasnya.
BACA JUGA: Buka Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Sumsel 2025, Begini Pesan Hj Feby Deru
BACA JUGA:Pembacok Pengantin Ternyata Teman Baik, Korban Klaim Dituduh Cepu, Terdakwa Sebut Dipicu Dendam
