Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sisir Ibu Hamil di TikTok, Bayi Dibeli Rp25 Juta Modus Adopsi dan Bantu Biaya Persalinan

JUAL BAYI: Polda Sumsel mengekspos kasus TPPO modus adopsi. Tersangka menyisir ibu hamil, dijanjikan bantu biaya melahirkan dan orang tuanya diberi uang. -FOTO: ADI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Praktik jual beli bayi yang disamarkan sebagai adopsi ilegal, diungkap Polda Sumsel. Modusnya, pelaku menyisir ibu hamil (bumil) yang kesulitan ekonomi melalui live TikTok. Setelah dibantu biaya persalinan, bayi dibeli seharga Rp25 juta. Ayah biologis bayi diberi uang Rp8 juta.

Ada empat orang tersangka yang ditangkap tim gabungan Subdit IV/Renakta dan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka adalah suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30), warga Jl M Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang bertugas mencari bayi.

Tersangka lainnya, Riska Dwi Yanti (37), warga Jl KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I, berperan sebagai perantara antara pencari bayi dan calon pembeli. Termasuk ayah biologis sang bayi, Yudi Surya Pratama (24), asal Pulau Jawa, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diduga melibatkan sindikat lintas provinsi yang terorganisir cukup rapi. “Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya maupun calon pembeli,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kamis (23/10).

Tersangka Riska melalui akun TikTok menyisir ibu hamil yang kesulitan ekonomi, lalu dijanjikan akan dibantu biaya persalinan dan bayinya akan diadopsi. Riska kemudian bertemu dengan akun TikTok Yudi, ayah biologis sang bayi.

BACA JUGA:Bayi Lima Hari Nyaris Dijual Rp 25 Juta, Modus Adopsi Terungkap — Ayah Kandung Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kenakalan Dipicu Faktor Eksternal, Palembang Adopsi Pola KDM

“Mereka berkomunikasi secara tertutup dan berpura-pura memberikan bantuan sosial,” tambahnya, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel Fitriana, dalam konferensi pers.

Yudi dijanjikan akan mendapatkan uang Rp8 juta. Sementara tersangka Rini Apriyani dan suaminya ditugasi mencarikan calon yang akan mengadopsi bayi tersebut, juga dijanjikan Rp8 juta. Setelah terjadi kesepakatan, Yudi bersama istrinya, SL, bertolak ke Bekasi.

Selanjutnya mereka menyambung perjalanan ke Lampung hingga ke Palembang. SL yang hendak melahirkan sempat dibawa ke tempat praktik bidan, namun dirujuk ke RSUD Palembang Bari untuk bersalin melalui operasi caesar. Ia dibawa oleh tersangka Riska.

Setelah bayi berusia lima hari, Rabu (22/10), tersangka Riska menemui ayah biologis bayi dan menyerahkan uang Rp8 juta kepada Yudi. Transaksi dilakukan di area parkiran, turut hadir pasangan suami istri Fernando dan Rini yang akan membawa bayi tersebut.

“Keempat pelaku kami tangkap saat usai bertransaksi. Bayi sudah berada di tangan tersangka RDY (Riska Dwi Yanti), dan ayah bayi sudah menerima Rp8 juta,” ulasnya. Selanjutnya bayi dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang, sementara ibunya juga dirawat.

BACA JUGA:Adopsi Ilmu dari Brebes, Katrol Produksi Bawang Merah

BACA JUGA:Baru 12 Persen UMKM Adopsi Teknologi, Luncurkan Program UMKM Level Up

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan