Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pemkab Muba Desak Pemprov Sumsel Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah

Pemkab & DPRD Muba tegaskan komitmen: batas wilayah harus jelas, hak rakyat harus terjaga. Foto:Ist--

SUMATERAEKSPRES.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama pimpinan DPRD setempat menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) guna membahas penyelesaian sengketa batas wilayah.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sumsel, Jumat (29/8/2025).

Rombongan Pemkab Muba dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ardiansyah SE MM PhD CMA, yang hadir mewakili Bupati Muba H. M. Toha Tohet SH. Hadir pula Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, para wakil ketua, Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kusumajaya SE MSi, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:Digerebek, Buang Kotak Rokok Berisi Sabu

BACA JUGA:Bukan Eksekusi, Tapi Inventarisir, Kuasa Hukum PT SAL Bantah Pernyataan PT SPP

Turut serta tokoh masyarakat Muba, di antaranya H. Yusnin SSos MSi dan H. Rabik.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Sumsel, Dr. Sri Sulastri SH MSi. Dalam pertemuan ini, dibahas dua persoalan utama terkait batas wilayah Muba.

Ardiansyah menjelaskan, persoalan pertama menyangkut batas dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pasca-terbitnya Permendagri No. 76 Tahun 2014 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permendagri No. 50 Tahun 2014.

Pihaknya meminta Pemprov Sumsel mendorong percepatan penyelesaian sengketa tersebut di tingkat Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkopolhukam.

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Hidupkan Kembali Jumat Bersih, ASN Kompak Gotong Royong

BACA JUGA:Dinyatakan Lengkap, Tunggu Jadwal Sidang, Perkara Korupsi Pembuatan Peta Desa di Kabupaten Lahat

Sementara itu, untuk batas dengan Kabupaten Muaro Jambi (Provinsi Jambi), Pemkab Muba menegaskan agar penetapan yang tertuang dalam Permendagri No. 126 Tahun 2017 tetap dipertahankan.

“Kami berharap jangan sampai ada revisi sebagaimana yang dimohonkan Pemprov Jambi,” tegas Ardiansyah.

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumai, menambahkan bahwa kepastian batas wilayah tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan, pelayanan publik, serta hak masyarakat di daerah perbatasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan