Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Digerebek, Buang Kotak Rokok Berisi Sabu

Tersangka Suhendra berikut barang bukti yang diamankan.- Foto : Ist-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih meringkus Suhendra alias Andra (29 di Jl Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (27/8) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pria yang berdomisi di Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang itu diduga terlibat sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Arafah menjelaskan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat. Tim kemudian mendapati tersangka sedang berjalan kaki di lokasi yang dipantau.

"Saat hendak ditangkap, tersangka membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Setelah memanggil Ketua RW setempat, penggeledahan dilakukan dan ditemukan paket sabu yang dibungkus tisu di dalam kotak tersebut," ujar Arafah.

Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan ia membelinya dari seseorang berinisial I, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Andra diduga berperan sebagai kurir narkoba," smabung Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Arafah. 

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan 247 Gram Sabu dan Ekstasi, Polda Sumsel Hancurkan 653 Gram Sabu

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Prabumulih, Amankan 3,9 Gram Barang Bukti

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, 1 lembar tisu dan 1 buah kotak rokok merek Sampoerna kecil. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika (mengatur tentang peredaran gelap narkotika) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika (mengatur tentang kepemilikan narkotika tanpa izin). "Penangkapan terhadap Suhendra merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba, khususnya di wilayah Polres Prabumulih," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan