Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

11 Kendaraan ODOL Terjaring di Ruas Tol Selama Operasi Gabungan, Hutama Karya Terapkan Putar Balik

SANKSi ODOL: Pemilik truk over dimension and overload yang melintas di jalan tol Terpeka dikenakan sanksi atas pelanggaran ini. Bahkan, pengemudi diminta menghubungi pemilik usaha untuk mengurus sanksi tersebut. FOTO: IST--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 75 kendaraan over dimension over loading (ODOL) dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama 17-25 Juni 2025 di lima ruas tol salah satunya Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayuagung (Terpeka).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan, selain operasi manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi Weight-in-Motion (WIM), yang ditempatkan di titik strategis untuk mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time.

BACA JUGA:Bandel, Truk Odol Nyangkut Bikin Macet

BACA JUGA:Truk ODOL Bikin Jalan Palembang-Betung Bergelombang

"Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik diterapkan secara tegas,"terangnya kemarin(27/6).

Masih kata dia,  operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan.

Karena kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan.

Kalau dilihat, hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, dimana pada Tol Terpeka  48 dari 11 kendaraan adalah ODOL.

Tol Palindra (12 dari 16 kendaraan , Tol Indraprabu 9 dari 15 kendaraan, Tol Inkis  13 dari 20 kendaraan, Tol JORR-S 10 dari 15 kendaraan dan Tol ATP 20 dari 51 kendaraan.

Ia menyebut contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat.

Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting', mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun.

Untuk di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung untuk memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab. 

Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan di sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima tanpa dimensi atau muatan berlebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan