https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Status Kaffah Masih Sah Wabup

*Kemendagri Tunggu Langkah DPRD Muara Enim

JAKARTA – Pembatalan Surat Keputusan DPRD Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM Phd ramai menjadi perbincangan. Pascaputusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) itu, memunculkan pro dan kontra.

Ragam pendapat mencuat. Ada yang menyebut Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM Phd sudah tidak ada legitimasi selaku Wakil Bupati. Poin pentingnya, moral masyarakat sudah tidak lagi percaya dengan pria yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim itu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan menjawab anggapan tersebut.

Katanya, hingga sekarang status Ahmad Usmarwi Kaffah masih sebagai Wabup Muara Enim. Sebab, yang bersangkutan diangkat dengan Keputusan Mendagri. BACA JUGA : Terkait Putusan PT TUN, Kaffah Beri Pernyataan Tegas, Minta Warga Muara Enim Lakukan Ini

“Jadi, kalau berhenti ya tentu dengan Keputusan Mendagri juga,” ujarnya kepada Sumatera Ekspres, pukul 17.50 WIB, Jumat (5/5).

Menurut Benny, pihaknya juga masih menunggu bagaimana sikap dari DPRD Muara Enim terkait putusan PT TUN tersebut. Sikap tersebut sangat penting. Biar Kemendagri bisa mengambil langkah selanjutnya.

“Kami pengen tahu apakah DPRD Muara Enim bisa menerima putusan tersebut atau belum. Sebab, kami dengar masih ada upaya hukum lain yang mau dilakukan,” bebernya. Kalau DPRD Muara Enim menerima, maka Kemendagri akan segera tentukan sikap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan