Saksi Sebut Tunai, Penggugat Transfer
PALEMBANG – Sidang gugatan perdata Yayasan Bina Darma, kembali bergulir di PN Palembang Klas IA Khusus, Selasa (2/5). Agendanya, mendengarkan keterangan saksi Ahmad Yani dan Nancik, penjual lahan berdiri Kampus A dan C Universitas Bina Darma (UBD) di Jl A Yani, Palembang.
Keterangan kedua saksi, mereka menjual dua persil tanah pada 2013. Masing-masing seluas 83 meter persegi dan 43 meter persegi, kepada almarhum Prof Zainudin Ismail. Pembayarannya secara tunai.
“Sementara keterangan penggugat, pembelian dua bidang tanah tersebut dilakukan dengan transfer bank,” ucap Adv Novel Suwa SH MM MSi, usai persidangan.
Novel Suwa sekalu kuasa hukum tergugat VII Ermawati, dan tergugat VIII Ahmad Murza Anugerah. Kedua kliennya itu, istri dan anak dari Alm.Prof Zainuddin Ismail.
BACA JUGA : Kompensasi Nasi-Rp300 Ribu
“Dengan keterangan saksi ini, menguatkan bukti bagi pihak kami jika gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Bina Darma patut untuk ditolak oleh majelis hakim," sebut Novel.
Kata dia, hakim ketua Edi Pelawi SH MH, juga menanyakan nama yang tertera dalam sertifikat tanah yang telah dijual. Kedua saksi sepakat jika tercantum nama keempat pendiri Yayasan Bina Darma.
Artinya, sambung Novel, itu merupakan bukti otentik yang secara yuridis formal kepemilikan tanah yang diatasnya saat ini telah berdiri bangunan kampus A dan C tersebut atas nama keempat pendiri tersebut.