https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Panggilan Kedua sebagai Tersangka

PALEMBANG -  Perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor TikTokers Lina Mukherjee, naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Yakni, setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, menerima fatwa MUI Sumsel bahwa konten makan kriuk babi sambil mengucapkan bismillah tersebut termasuk penistiaan agama.

“Kami menaikkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, sekaligus menaikkan status LM dari saksi terlapor menjadi tersangka," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Kamis (27/4).

  Dari gelar perkara, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada 18 April 2023 lalu. Namun Lina Mukherjee tidak hadir, dengan alasan sudah mepet dengan Lebaran Idulfitri. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan yang kedua.

“Penyidik meneribtkan surat pemanggilan yang kedua, agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkap Agung. Dijelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik Siber sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

BACA JUGA : Resmi, Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penistaan Agama dengan Konten Makan Kriuk Babi

Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan. Yakni, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. “Dari keterangan saksi ahli ini, semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,"  ulasnya.

Jika Lina Mukherje tidak hadir lagi pada pemanggilan kedua, makan penyidik akan menerbitkan surat pemanggilan ketiga. “Plus surat perintah membawa (paksa)," tegasnya. Karena itu, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif. (kms/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan