Sssttt! Ternyata Kamu Bisa Cek Harta Pejabat Negara, Begini Caranya..
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Salah satu informasi yang dibuka luas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni soal harta dan kekayaan pejabat. Masyarakat dapat mengakses laporan semua penyelenggara. Tingkat pusat dan daerah. Semua yang dilaporkan para pejabat dapat diakses dengan mudah. Setiap tahun seluruh pejabat pusat dan daerah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka kepada KPK. Mulai dari pejabat kementerian, TNI, Polri, lembaga setingkat kementerian hingga para kepala daerah dan jajaran sampai tingkat terbawah, anggota DPR pusat dan daerah. Tak terkecuali semua penyelenggara negara Sumsel. BACA JUGA : Contoh Buruk, 55 Anggota DPR RI Tak Lapor LHKPN