Resmi, Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penistaan Agama dengan Konten Makan Kriuk Babi

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Gerak cepat dilakukan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pasca menerima fatwa MUI Sumsel pada 18 April 2023 yang menyatakan jika konten makan kriuk Babi oleh selebgram tiktok, Lina Mukherjee. Penyidik menaikkan status mantan kekasih pedangdut Saiful Jamil ini menjadi tersangka. BACA JUGA : Polda Sumsel Layangkan Panggilan, Fatwa MUI Sebut Konten Lina Mukherjee Mengandung Penistaan Agama Ini setelah penyidik usai melakukan gelar perkara dalam kasus yang dilaporkan oleh salah seorang ustadz tersebut ke Polda Sumsel. "Kami menaikkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sekaligus menaikkan status LM dari saksi terlapor menjadi tersangka," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH, Kamis, 27 April 2023 kepada awak media. Menurut Agung, pasca pemanggilan pertama yang terhadap Lina Mukherjee. Memang penyidik langsung bergerak cepat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan