Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Hakim Militer Tegas, Kekejaman Kopda Bazarsah Diganjar Hukuman Mati, Tembak Mati 3 Polisi Gerebek Sabung Ayam

VONIS MATI : Terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD, dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8). Dia terbukti menembak mati 3 polisi, memiliki senpi dan peluru ilegal, serta mengelola-FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terdakwa Kopda Bazarsah, mendapatkan hukuman maksimal. Majelis Hakim Militer I-04 Palembang, dengan tegas membacakan vonis pidana mati dan dipecat dari dinas militer TNI , kepada terdakwa penembak mati 3 anggota polisi gerebek judi sabung ayam.

Perbuatan oknum anggota Subramil Negara Batin itu memang tak termaafkan. Mengelola arena perjudian sabung ayam, memiliki senjata api laras panjang ilegal, dan digunakan untuk menembak mati 3 anggota polisi Lampung tersebut, 17 Maret 2005 lalu. 

Masing-masing Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta. Keluarga ketiga pahlawan Bhayangkara itu tak kuasa menahan tangis usai medengarkan putusan, Senin (11/8). 

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang ketuai oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dengan dua Hakim Anggota Mayor CHK (K) Dr Eka Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH. 

BACA JUGA:Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Pengelola Judi Sabung Ayam Dituntut Pidana Mati, Peltu Lubis 6 Tahun

BACA JUGA:Sidang Kopda Bazarsah: Tembak Polisi Saat Judi Sabung Ayam, Hakim Cecar Keterangan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Militer berpendapat jika perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah merupakan suatu kesengajaan. Yakni dengan menembakkan senjata kepada korban dengan terarah.

"Selain itu terdakwa juga mengetahui dan menyadari, bahwa di dalam magazine ada 30 butir peluru. Serta memahami jika peluru yang ditembakkan bisa mengakibatkan kematian,” kata Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH

Fredy yang juga Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang, menegaskan jika rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah membuat 3 nyawa korban yang merupakan anggota Kepolisian, melayang sia-sia. 


3 polisi gugur tertembak saat gerebek sabung ayam di wilayah Lampung, 2 orang ternyata wong OKU Timur. -Foto: ist-

"Dengan ini unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain terpenuhi,” tegasnya.  Majelis hakim juga menegaskan  terhadap unsur kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi, juga terpenuhi secara sah meyakinkan sebagaimana dakwaan dan tuntutan oditur Militer. 

"Terhadap dakwaan ketiga, yakni terkait perjudian. Terdakwa jelas tidak mempunyai izin untuk membuka perjudian selain. Itu, perjudian juga sesuatu yang dilarang di Indonesia dan dalam tubuh TNI, sehingga unsur tersebut juga terpenuhi," urai Hakim.

BACA JUGA:Sidang Dakwaan 11 Juni 2025 Terbuka untuk Umum, 2 Oknum TNI Pengelola Sabung Ayam Bunuh 3 Polisi di Lampung

BACA JUGA:Ungkap Fakta Lain, Istri AKP (Anumerta) Lusiyanto dan Hotman 911 Tegaskan Transferan Tidak Terkait Sabung Ayam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan